RADARSOLO.COM - Hukuman dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berubah setelah permohonan banding mereka diterima.
Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Tak hanya itu, hukuman penjara keduanya juga dikurangi.
Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta melalui putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan banding, hukuman Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun enam bulan menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Budhi dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Baca Juga: Siapa Letjen Yudi Abrimantyo? KABAIS TNI yang Mundur dari Jabatan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar majelis hakim dalam mengubah putusan sebelumnya. Salah satunya adalah sikap para terdakwa selama menjalani persidangan.
Edi dan Budhi disebut telah mengakui kesalahan yang dilakukan. Keduanya juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Selain itu, permintaan maaf kepada Andrie Yunus turut dinilai sebagai bentuk iktikad baik dari para terdakwa. Pertimbangan lain yang turut diperhatikan adalah catatan prestasi keduanya selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.
Baca Juga: Intip Sejarah BKR yang Jadi Cikal Bakal TNI
Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI dan hanya menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam sidang pada 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Keempat terdakwa masing-masing mendapat hukuman berbeda. Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Miliki 16,5 Gram Sabu, Sopir Truk Ekspedisi di Banyudono Boyolali Diancam Penjara Seumur Hidup
Edi dan Budhi juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, putusan tersebut kemudian diajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta akhirnya mengubah hukuman terhadap Edi dan Budhi.
Selain membatalkan pemecatan, masa hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Edi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi dua tahun penjara.
Sementara itu, perkara tersebut berkaitan dengan serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Akibat kejadian tersebut, Andrie telah menjalani sejumlah operasi pada mata dan kulit, sementara kondisi penglihatannya masih terbatas.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum