RADARSOLO.COM - Guru SD Pekalongan Viral menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video 21 detik yang disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila melibatkan oknum kepsek dan seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Rekaman tersebut disebut berasal dari kamera pengawas yang terpasang di lingkungan sekolah. Video kemudian tersebar ke publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial.
Lantas, apa isi video 21 detik yang membuat kasus Guru SD Pekalongan Viral tersebut menjadi perhatian?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan pihaknya telah menerima rekaman CCTV tersebut sejak awal Agustus 2026. Setelah menerima informasi, pihak dinas melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Kholid memastikan persoalan tersebut kemudian ditangani melalui mekanisme kedinasan dan kepegawaian.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," ujar Kholid, Sabtu (5/9/2026).
Kepsek Dicopot dan Ditempatkan Nonjob
Sebagai tindak lanjut, oknum kepala sekolah yang diduga terlibat dalam video tersebut telah dicopot dari posisi kepala sekolah.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepsek, yang bersangkutan ditempatkan dalam status nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahkan untuk bertugas di sekolah lain.
Kholid menjelaskan, sanksi lanjutan terhadap keduanya masih menunggu keputusan pimpinan atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan. Salah satu kemungkinan yang masih dipertimbangkan adalah penurunan jabatan atau bentuk sanksi kepegawaian lainnya.
Apa Isi Video 21 Detik yang Viral?
Terkait apa isi video 21 detik tersebut, rekaman disebut memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara oknum kepsek dan guru di dalam lingkungan sekolah.
Namun, informasi mengenai video tersebut sebaiknya tidak diperluas dengan menyebarkan ulang rekaman maupun tangkapan layarnya. Penyebaran video pribadi atau rekaman yang mengandung unsur asusila dapat menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini ditangani oleh Dindikbud Kabupaten Pekalongan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi terhadap rekaman yang diterima.
CCTV Bukan Aset Resmi Sekolah
Kholid juga mengungkap fakta lain mengenai sumber rekaman. Kamera yang merekam kejadian tersebut ternyata bukan perangkat CCTV resmi milik sekolah.
Menurutnya, kamera tersebut dipasang atas inisiatif tertentu dan bukan termasuk aset resmi sekolah.
"Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," jelas Kholid.
Rekaman dari kamera tersebut selanjutnya beredar di masyarakat dan menjadi salah satu informasi yang ditindaklanjuti oleh Dindikbud.
Kedua Oknum Disebut Sudah Berkeluarga
Dalam proses klarifikasi, pihak dinas juga mengetahui bahwa hubungan antara kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.
Keduanya diketahui telah memiliki keluarga masing-masing. Meski demikian, Dindikbud Kabupaten Pekalongan menitikberatkan penanganan pada aspek kedinasan dan kepegawaian sesuai kewenangannya.
Hingga kasus tersebut ditangani, belum ada laporan resmi dari keluarga kedua pihak kepada Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Kholid mengatakan apabila nantinya terdapat laporan atau aduan dari keluarga, persoalan tersebut akan masuk ke ranah yang berbeda.
"Kalau ada laporan atau aduan dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi dan yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional secara kedinasan atau kepegawaian," kata Kholid.
Kasus Guru SD Pekalongan Viral ini menjadi sorotan karena dugaan peristiwa terjadi di ruang sekolah, tempat yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan memberikan lingkungan yang aman bagi siswa.
Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan video 21 detik tersebut. Informasi mengenai kasus sebaiknya diperoleh dari sumber resmi agar tidak memperluas penyebaran konten yang dapat merugikan pihak terkait.
Editor : Nur Pramudito