RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah Kalimantan Timur
Dari mana sebenarnya asal-usul uang Rp3,5 miliar tersebut dan bagaimana peran Ahmad Ali dalam lingkaran kasus tersebut?
Berawal dari Dugaan 'Jatah' Pungutan Hauling Batu Bara di Kukar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali dilakukan karena penyidik meyakini uang tersebut kuat dugaannya bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Revitalisasi Stadion Gelora Merdeka Jombor Sukoharjo Dimulai, Rp 2,6 Miliar Untuk Drainase Lapangan
Uang tersebut berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," tegas Budi Prasetyo.
Penyidik KPK kini tengah fokus mendalami dugaan praktik pungutan liar atau gratifikasi yang dikenakan pada setiap ton batu bara yang melintas, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan angkut (hauling) dari area tambang menuju dermaga (jetty).
Baca Juga: Nyamar Jual Sembako, Toko di Jaten Karanganyar Ini Ternyata Jualan Miras
“Tentu akan dilakukan follow the money. Uang mengalir kepada siapa saja dan untuk apa saja. Termasuk terkait dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling," tutur Budi.
Melibatkan Peran Aktif Korporasi
KPK juga menemukan indikasi kuat bahwa praktik penerimaan fee atau gratifikasi jalur hauling batu bara ini dijalankan secara sistematis dan terstruktur oleh pihak swasta.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, KPK tidak hanya membidik para pejabat terkait, tetapi juga telah menetapkan tiga perusahaan (korporasi) sebagai tersangka.
Langkah penjeratan korporasi ini diambil sebagai strategi optimasi pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Baca Juga: Naik Gunung Lawu via Jalur di Karanganyar Tak Lagi Titip KTP, Kini Mulai Terapkan E-Ticket
Penyidik saat ini terus mencocokkan jumlah nominal pungutan dengan volume riil batu bara yang diangkut dan diekspor dari wilayah Kukar.
Akankah Ahmad Ali Dipanggil Kembali oleh KPK?
Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik KPK sebenarnya telah memanggil dan memeriksa Ahmad Ali untuk mengklarifikasi keterkaitan aliran dana serta penyediaan fasilitas hauling batu bara tersebut.
Lantas, apakah politisi yang juga pengusaha tambang itu bakal kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat?
Baca Juga: Ungkap Kasus Polresta Klaten: Pura-pura Punya Mesin Pemecah Batu Rp750 Juta, Pelaku Obral Rp 22 Juta
KPK menegaskan bahwa peluang pemanggilan ulang sangat terbuka lebar, bergantung pada kebutuhan pengembangan penyidikan dan fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," pungkas Budi.
Editor : Syahaamah Fikria