RADARSOLO.COM - Program bantuan pangan berupa beras terus diguyurkan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) hingga pengujung tahun 2026.
Khusus pada penyaluran tahap kedua yang ditargetkan tuntas September 2026, KPM bakal mendapat pencairan bantuan beras seberat 30 kilogram sekaligus.
Alokasi 30 kg ini merupakan hasil rapelan bantuan tiga bulan berturut-turut, di mana setiap keluarga sejatinya menjatah 10 kg beras per bulan.
Baca Juga: Cek Daftar Desil yang Tak Dapat Bansos September 2026, Ini Penyebab KPM Dicoret dari Data PKH-BPNT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menegaskan bahwa presiden menginstruksikan penyaluran bantuan beras ini tetap lanjut untuk periode Oktober, November, hingga Desember 2026.
Sebanyak 33,2 juta KPM yang berada di kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi sasaran utama program bansos beras ini.
2 Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg Lewat HP
Masyarakat bisa memanfaatkan portal resmi maupun aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengecek status kepesertaan.
1. Pengecekan via Situs Resmi Kemensos
- Buka peramban (browser) di HP dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
Layar akan menampilkan hasil pencarian berupa status kepesertaan, nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairannya berdasarkan data DTSEN Kemensos.
2. Pengecekan via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi yang telah terpasang, lalu masuk ke menu "Cek Bansos".
- Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan.
- Tekan opsi "Cari Data".
Jika data Anda cocok, sistem secara otomatis memuat rincian informasi penerima bantuan lengkap dengan status penyalurannya.
Bantuan pangan ini diberikan khusus kepada masyarakat terdata yang masuk kategori tidak mampu.
Jika data Anda belum muncul, pastikan status desil dan kelengkapan data kependudukan (NIK/KK) sudah padan di basis data kelurahan setempat.
Editor : Syahaamah Fikria