Siapa Penerima Bansos Beras 30 Kg Periode September 2026? Cek Kriteria Desil dan Nama Pakai HP

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 23:31 WIB
Ilustrasi bansos beras.

 
Ilustrasi bansos beras.  

 

RADARSOLO.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan pangan berupa bansos beras pada periode September 2026. 

Penyaluran tahap 2 2026 ini dicairkan secara rapel sebesar 30 kg beras sekaligus untuk jatah tiga bulan.

Lantas. siapa saja sebenarnya kelompok yang berhak mengantongi bantuan pangan 30 kg tersebut?

Berdasarkan kebijakan pemerintah, penyaluran bantuan ini diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi kriteria spesifik. 

Baca Juga: Cek Bansos Beras 30 Kg Cair Rapel September 2026, Ini Cara Melihat Daftar Penerima Bantuan 3 Bulan Sekaligus

Kriteria Utama Penerima Bansos Beras 30 Kg

Pemerintah menetapkan kuota penerima bantuan pangan beras ini menyasar hingga 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Kelompok sasaran ini ditentukan berdasarkan tingkatan kesejahteraan ekonomi yang terdata di basis data Kemensos:

1. Masuk Kategori Desil 1 hingga Desil 4

Penerima bantuan beras wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di tingkatan ekonomi paling bawah:

 

Desil 1: Kelompok masyarakat sangat miskin atau mengalami kemiskinan ekstrem.

Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.

Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.

Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.

Keluarga yang berada di tingkatan Desil 5 hingga Desil 10 (kategori menengah hingga mampu) secara otomatis dikecualikan dari daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Cek Daftar Desil yang Tak Dapat Bansos September 2026, Ini Penyebab KPM Dicoret dari Data PKH-BPNT

2. Terdata Aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

KPM harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta terintegrasi (padan) antara data Ditjen Dukcapil dan data Kemensos.

3. Bukan Anggota Keluarga ASN, TNI, Polri, atau BUMN

Sesuai regulasi bansos, dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh ada anggota keluarga yang berstatus sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki penghasilan di atas UMR yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

4. Bebas dari Indikasi Pelanggaran Aturan

Kemensos memperketat verifikasi data penerima. KPM yang NIK atau rekeningnya terindikasi terlibat aktivitas terlarang (seperti judi online) atau telah mengalami perbaikan status ekonomi melalui verifikasi daerah (Musdes/Muskel) akan dicoret dari daftar.

Mengapa Bantuan Disalurkan 30 Kg Sekaligus?

Penyaluran sebesar 30 kg pada September 2026 merupakan akumulasi atau rapelan alokasi bantuan tiga bulan (Juli, Agustus, dan September).

Setiap KPM sejatinya berhak menerima jatah 10 kg beras per bulan.

Baca Juga: Harga Xiaomi Redmi Note 17 Series dan Spesifikasinya: Gebrak Pasar Bawa Baterai 'Badak' 10.000 mAh

Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa program bantuan beras 10 kg per bulan ini akan terus dilanjutkan untuk alokasi tiga bulan terakhir tahun ini, yaitu periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Cara Cek Apakah Nama Anda Terdaftar

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan sebagai penerima bansos beras 30 kg ini secara mandiri melalui HP:

Jika terdaftar, layar akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan pangan yang didapat, serta status alokasi pencairannya.

 

Penerima cukup membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) saat mengambil beras di titik bagi (kantor desa/kelurahan atau RT/RW) yang ditunjuk

Editor : Syahaamah Fikria
Cara cek bansos Bansos Beras bansos bantuan pangan