KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Pejabat ATR/BPN, Ada Fahd A Rafiq dan Eks Bupati Kebumen

Nur Pramudito • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 07:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal.)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal.)

RADARSOLO.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Budi kembali membenarkan bahwa Eks Bupati Kebumen tersebut termasuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam OTT.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” kata Budi.

KPK Amankan 17 Orang

Dalam OTT Pejabat ATR/BPN tersebut, KPK menyebut total ada 17 orang yang diamankan. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

Beberapa pejabat ATR/BPN yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

OTT ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengurusan hak guna bangunan.

Status 17 Orang Masih Ditentukan

Setelah mengamankan para pihak dalam OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum mereka.

Penentuan status tersebut dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, status hukum Fahd A Rafiq, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak lainnya yang diamankan dalam OTT Pejabat ATR/BPN masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 17 orang yang telah diamankan.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : ANTARA
Fahd A Rafiq OTT Dirjen ATR BPN kpk OTT KPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang