Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Rekam Jejaknya Tersandung Suap DPID dan Korupsi Al-Qur'an

Nur Pramudito • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 08:11 WIB
KPK Tahan Fahd A Rafiq Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
KPK Tahan Fahd A Rafiq Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

RADARSOLO.COM -  Rekam jejak Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah politikus Partai Golkar tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” ujar Budi.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pengurusan HGB tersebut diduga berkaitan dengan proyek milik sebuah perusahaan properti berinisial PT S.

Bagi Fahd A Rafiq, OTT KPK kali ini bukan pertama kalinya ia berhadapan dengan perkara korupsi.

Sebelumnya, ia telah dua kali dijatuhi hukuman pidana dalam kasus berbeda dan sempat menjalani masa penahanan.

Rekam Jejak Fahd A Rafiq di Dunia Politik

Fahd El Fouz A. Rafiq lahir di Jakarta pada 19 Mei 1983. Pada 2022, pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menambahkan nama “A. Rafiq”, sehingga nama resminya menjadi Fahd El Fouz A. Rafiq.

Ia merupakan putra penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq yang populer pada era 1970-an hingga 1980-an.

Sebelum aktif di Partai Golkar, Fahd pernah berkecimpung di Gema MKGR. Ia kemudian melanjutkan aktivitas organisasinya melalui Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Karier Fahd di organisasi kepemudaan semakin dikenal setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.

Fahd juga pernah menduduki sejumlah posisi di organisasi yang berafiliasi dengan Golkar. Ia kemudian aktif memimpin Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).

Dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas.

Sementara itu, di BAPERA, ia kembali dipercaya sebagai Ketua Umum DPP BAPERA untuk masa jabatan 2025–2030.

Suap DPID Rp5,5 Miliar Jadi Kasus Korupsi Pertama

Rekam jejak Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi pertama kali mencuat melalui kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Dalam perkara tersebut, Fahd didakwa memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR ketika itu, Wa Ode Nurhayati.

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID untuk tiga daerah di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp5,5 miliar tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk membantu meloloskan alokasi anggaran DPID.

Fahd disebut menjalankan pengurusan tersebut bersama Haris Andi Surahman. Majelis hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Wa Ode merupakan realisasi komitmen fee sekitar 5 hingga 6 persen dari nilai pengurusan alokasi DPID.

Kasus Suap DPID tersebut kemudian berujung pada hukuman penjara bagi Fahd. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sempat Ajukan Justice Collaborator

Saat menjalani proses hukum dalam kasus Suap DPID, Fahd sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK.

Namun, permohonan tersebut tidak memperoleh rekomendasi dari lembaga antirasuah.

Fahd kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 23 Agustus 2014.

Setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitasnya di dunia organisasi dan politik.

Namun, beberapa tahun kemudian, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

Korupsi Al-Qur'an di Kementerian Agama

Pada 27 April 2017, KPK menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Kasus Korupsi Al-Qur'an tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Dalam konstruksi perkara, Fahd disebut berperan sebagai pihak swasta yang bekerja bersama sejumlah pihak untuk memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan proyek.

Proyek yang menjadi bagian perkara meliputi pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 serta proyek penggandaan Al-Qur'an pada 2011 dan 2012.

Sejumlah perusahaan turut disebut dalam perkara tersebut, antara lain PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Fahd Terbukti Menerima Rp3,4 Miliar

Dalam perkara Korupsi Al-Qur'an tersebut, nilai komitmen fee yang dibahas mencapai sekitar Rp14,39 miliar.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, uang yang terbukti diterima Fahd secara langsung mencapai sekitar Rp3,411 miliar.

Fahd mengakui menerima uang tersebut secara bertahap dari beberapa proyek.

Rinciannya mencakup sekitar Rp1,25 miliar dari pengadaan laboratorium komputer MTs, Rp406 juta dari proyek Al-Qur'an tahun 2011, dan Rp1,62 miliar dari proyek Al-Qur'an tahun 2012.

Jika dijumlahkan, uang yang diterima Fahd mencapai sekitar Rp3,411 miliar.

Jaksa KPK kemudian menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Fahd dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fahd kemudian dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada 19 Oktober 2017.

Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat perkara tersebut. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Kini Kembali Diamankan dalam OTT KPK

Setelah pernah tersandung kasus Suap DPID dan Korupsi Al-Qur'an, nama Fahd A Rafiq kembali muncul dalam perkara yang ditangani KPK.

Kali ini, Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang disebut berhubungan dengan proyek perusahaan properti berinisial PT S.

Perkembangan perkara terbaru ini menjadi bagian lain dari rekam jejak Fahd A Rafiq yang kembali berhadapan dengan proses penegakan hukum KPK.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : ANTARA
Fahd A Rafiq golkar badan pertanahan nasional rekam jejak OTT KPK