Data Bansos Terbaru September 2026: 10.8 Juta Keluarga Ajukan Bantuan, Siapa yang Bisa Lolos?

Nur Pramudito • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 11:18 WIB
Data Bansos Terbaru September 2026: 10.8 Juta Keluarga Ajukan Bantuan, Siapa yang Bisa Lolos?
Data Bansos Terbaru September 2026: 10.8 Juta Keluarga Ajukan Bantuan, Siapa yang Bisa Lolos?

RADARSOLO.COM - Data penerima bantuan sosial (bansos) terus mengalami perubahan seiring pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengusulkan calon penerima maupun menyampaikan sanggahan.

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat terdapat 10.8 Juta Keluarga yang mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan sosial sepanjang 2025 hingga September 2026.

Pada periode yang sama, puluhan ribu keluarga juga mendapatkan sanggahan terkait kelayakannya sebagai penerima bansos. Total terdapat lebih dari 82 ribu keluarga yang datanya disanggah oleh masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan tingginya jumlah usulan dan sanggahan menunjukkan masyarakat ikut berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

"Sampai hari ini, di tahun 2025 ada usul sebanyak 6.357.367 keluarga, sementara di tahun 2026 sampai sekarang di bulan yang sama (September) ada 4.505.554 keluarga yang mengajukan untuk mendapatkan bansos," kata Gus Ipul, Senin (14/9/2026), dikutip dari Antara.

Jika dirinci, jumlah usulan pada 2025 mencapai 6.357.367 keluarga. Sementara sepanjang 2026 hingga September 2026, terdapat 4.505.554 keluarga yang mengajukan diri untuk memperoleh bansos.

Untuk laporan sanggahan, Kemensos mencatat 57.907 keluarga disanggah pada 2025. Angka tersebut kemudian bertambah 24.521 keluarga hingga September 2026.

Pengusulan maupun sanggahan bisa dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kondisi yang mereka temukan di lingkungan sekitar.

Selain itu, pengajuan juga dapat berasal dari kesadaran masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Data Bansos Tidak Bersifat Tetap

Banyaknya usulan dan sanggahan membuat Data Bansos bersifat dinamis. Pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran agar daftar penerima dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Dalam prosesnya, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memeriksa dan memperbarui data yang masuk.

Pemutakhiran tersebut dapat berdampak pada status kepesertaan bansos pada periode penyaluran selanjutnya.

Saifullah menyebut sebanyak 14.141.195 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengalami pembaruan data. Selain itu, terdapat sekitar 4 juta keluarga yang sebelumnya belum memperoleh perlindungan sosial dan kini sudah mendapatkan hak tersebut.

"Sebagaimana yang saya jelaskan tadi sekarang 14.141.195 keluarga penerima manfaat yang datanya diperbarui, dan juga ada 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tak tersentuh kini telah mendapatkan hak perlindungan sosial," ujar Saifullah.

Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memang memenuhi kriteria. Di sisi lain, data penerima yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini juga dapat dikoreksi.

Cara Mengusulkan dan Menyanggah Data Bansos

Masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam data penerima bansos dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang telah disiapkan pemerintah.

Untuk jalur formal, masyarakat dapat menyampaikan pengusulan atau pemutakhiran melalui kantor desa maupun kelurahan. Proses tersebut dapat dibantu operator SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.

Selain itu, tersedia mekanisme partisipasi publik melalui fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat juga dapat menggunakan sejumlah kanal lain, antara lain:

Melalui mekanisme tersebut, warga dapat mengusulkan seseorang yang dinilai layak memperoleh bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima.

Sebaliknya, masyarakat juga dapat memberikan sanggahan jika menemukan penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan.

Ada Agen Perlinsos untuk Membantu Masyarakat

Kemensos turut melibatkan masyarakat melalui program Agen Perlinsos. Masyarakat dapat menjadi relawan yang membantu warga di lingkungan sekitarnya dalam proses pengusulan perlindungan sosial.

Saifullah menegaskan Agen Perlinsos bukan merupakan pekerjaan formal, melainkan bentuk kerelawanan untuk membantu masyarakat menggunakan sistem yang tersedia.

"Kita perlu bantuan orang lain, maka kita membuka masyarakat untuk bersedia menjadi agen-agen perlinsos. Siapapun bisa menjadi agen perlinsos, sebagai relawan," ujar Saifullah.

Proses pengusulan melalui Agen Perlinsos dapat dilakukan melalui portal perlinsos.kemensos.go.id.

Usulan Tidak Otomatis Membuat Seseorang Jadi Penerima

Masyarakat juga perlu memahami bahwa mengajukan usulan atau memberikan sanggahan tidak serta-merta mengubah status penerima bansos.

Setiap informasi yang masuk tetap harus melewati proses pemutakhiran, pemeriksaan, dan verifikasi sebelum pemerintah menentukan status penerima bantuan.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako, hasil pemutakhiran data diterapkan dalam siklus tiga bulan setelah proses verifikasi.

Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemutakhiran dilakukan dalam siklus satu bulan.

Dengan mekanisme tersebut, Data Bansos hingga September 2026 dapat terus disesuaikan berdasarkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kemensos pun mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan warga yang dinilai layak memperoleh bantuan tetapi belum tercatat, maupun penerima yang kondisinya sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : ANTARA
sanggah data bansos cek bansos data penerima bansos kemensos PKH BPNT