RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menetapkan jadwal tanggal merah dan cuti bersama Tahun 2027.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) dan menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda liburan maupun kegiatan sepanjang tahun depan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut terdapat 18 hari libur nasional pada 2027. Selain itu, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama.
Dengan demikian, terdapat sejumlah hari yang menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur pada 2027.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah hari libur yang tanggalnya sudah bersifat tetap atau definitif.
Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan keagamaan, termasuk kebutuhan masyarakat untuk menjalankan ritual adat serta tradisi yang berkaitan dengan hari besar keagamaan.
Selain itu, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu hingga periode mudik Lebaran turut menjadi pertimbangan dalam menentukan daftar tanggal merah dan cuti bersama Tahun 2027.
Pratikno menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.
Artinya, perusahaan swasta dapat menerapkan cuti bersama atau tidak, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun 2027
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut daftar tanggal merah Tahun 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.
Hari Libur Nasional Tahun 2027
- 1 Januari 2027 (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari 2027 (Selasa) – Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari 2027 (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret 2027 (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret 2027 (Rabu) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 11 Maret 2027 (Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret 2027 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret 2027 (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2027 (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei 2027 (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei 2027 (Senin) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei 2027 (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni 2027 (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2027 (Minggu) – 1 Muharam/Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus 2027 (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus 2027 (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember 2027 (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember 2027 (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama Tahun 2027.
Berikut rincian tanggalnya:
- 5 Februari 2027 (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret 2027 (Selasa) – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 12 Maret 2027 (Jumat) – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 15 Maret 2027 (Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret 2027 (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei 2027 (Selasa) – Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei 2027 (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember 2027 (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat sudah memiliki gambaran mengenai daftar tanggal merah dan cuti bersama Tahun 2027 untuk menyusun rencana perjalanan, liburan, maupun agenda keluarga.
Bagi ASN, cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara bagi karyawan swasta, penerapannya tetap menyesuaikan kebijakan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA