Penetapan status desil ini dikelola secara resmi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, bagi masyarakat yang hendak mengecek peringkat kesejahteraannya secara online, sering kali muncul pertanyaan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Penerima Bansos Cair September 2026, Cukup Ketik NIK di HP
Bagaimana cara cek desil bansos secara mandiri dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siapa?
Agar tidak keliru saat melakukan pengecekan, simak penjelasan lengkap mengenai syarat NIK KTP yang digunakan beserta tata cara cek resminya.
Cek Desil Bansos Pakai NIK Siapa?
Saat mengecek status desil atau bansos, masyarakat bisa menggunakan NIK KTP Kepala Keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Data Bansos Terbaru September 2026: 10.8 Juta Keluarga Ajukan Bantuan, Siapa yang Bisa Lolos?
Hal ini karena penetapan tingkat desil oleh Kemensos dihitung berdasarkan kondisi ekonomi satu keluarga, bukan individu per individu.
Sistem cekbansos.kemensos.go.id membaca identitas basis data keluarga yang terhubung langsung dengan Dukcapil melalui KTP Kepala Keluarga.
Jika untuk mengecek bantuan individu seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau Kartu Indonesia Sehat (PBI JK), masyarakat bisa menggunakan NIK individu yang bersangkutan.
Namun, data tingkat desil rumah tangganya tetap akan menginduk pada data Kepala Keluarga.
Tingkatan Desil Bansos Kemensos
Pemerintah membagi peringkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan (Desil 1 hingga Desil 10).
Berikut rincian kelompok desil yang berhak menerima bansos:
Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama penerima bansos (PKH, BPNT, KIS PBI, dan KIP).
Desil 2 (Miskin): Berhak menerima bansos reguler.
Desil 3 (Hampir Miskin): Berhak menerima bansos reguler.
Desil 4 (Rentan Miskin): Berhak menerima bansos.
Desil 5 – 10 (Menengah hingga Kaya): Tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Cara Cek Desil dan Status Bansos Lewat HP
Masyarakat dapat memeriksa status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:
1. Lewat Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Buka peramban (browser) di HP dan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap calon penerima sesuai yang tertera pada KTP/NIK Kepala Keluarga.
- Ketikkan kode captcha (huruf verifikasi) yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan detail status kepesertaan, jenis bansos yang didapat, serta peringkat desil keluarga kamu.
2. Lewat Aplikasi "Cek Bansos" Resmi
- Unduh aplikasi Aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru menggunakan NIK KTP Kepala Keluarga, nomor KK, dan unggah swafoto (selfie) memegang KTP untuk verifikasi data.
- Setelah akun diverifikasi oleh petugas Kemensos, masuk (login) ke dalam aplikasi.
- Pilih menu "Profil" atau "Cek Bansos" untuk melihat informasi tingkat desil serta status kelayakan bantuan.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Serahkan Hasil Lelang Rampasan Korupsi BUMDes Berjo, Segini Nilanya
Bagaimana Jika NIK Tidak Terdaftar atau Desil Salah?
Jika NIK KTP kamu belum terdaftar di DTSEN atau tingkat desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil (misalnya tergolong mampu padahal tergolong miskin), dapat mengajukan pembaruan data melalui dua jalur:
1. Jalur Mandiri (Aplikasi): Gunakan fitur "Usul Sanggah" pada Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk mengajukan perbaikan data desil secara mandiri.
2. Jalur Formal (Desa/Kelurahan): Mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat membawa KTP dan KK asli untuk didaftarkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) agar dimasukkan ke dalam DTSEN.
Editor : Syahaamah Fikria