RADARSOLO.COM - Daftar 25 merek beras fortifikasi palsu yang beredar di pasaran diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Puluhan merek beras fortifikasi tersebut disebut tidak memenuhi standar sebagai beras yang diperkaya kandungan gizi.
Beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, seperti ibu menyusui, balita, hingga anak yang mengalami stunting.
Karena memiliki fungsi strategis bagi pemenuhan gizi masyarakat, pemerintah memberikan subsidi terhadap produk beras fortifikasi.
Namun, hasil temuan pemerintah menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan label dan standar beras fortifikasi di pasaran.
Mentan Amran menyebut dari 27 merek yang diperiksa, sekitar 90 persen di antaranya tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi.
Menurut Amran, kondisi tersebut membuat harga jual produk jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.
"Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen tidak sesuai standar (sebagai beras fortifikasi). Nah, ini (dijual) Rp57.000, harusnya Rp13.000 harganya. Untungnya Rp44.100 per kilo," kata Amran, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah kemudian memastikan akan menarik 25 merek beras fortifikasi palsu dari peredaran. Selain itu, proses hukum juga disiapkan karena dugaan praktik tersebut dapat masuk dalam tindak pidana penipuan.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu
Berikut daftar merek beras fortifikasi palsu yang disebut oleh Mentan Amran:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Pemerintah menyatakan merek beras yang masuk dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penarikan produk dari peredaran.
Satgas Pangan Polri Mulai Selidiki
Kasus dugaan beras fortifikasi palsu tersebut juga mendapat perhatian aparat penegak hukum. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap rantai distribusi produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Irwasum Polri Wahyu Widada mengatakan seluruh temuan beras fortifikasi di lapangan akan diverifikasi dan diuji secara ilmiah.
"Semua temuan-temuan (beras fortifikasi di lapangan) akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya," ujar Wahyu, Selasa.
Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, Polri akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dan juga melalui penyelidikan secara ilmiah," katanya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
YLKI Soroti Hak Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti kasus dugaan beras fortifikasi palsu tersebut.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan penegak hukum perlu mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli.
"Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan," jelas Niti.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, yang mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.
Atas dasar itu, YLKI mendukung langkah Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah tim Satgas Pangan dan juga Kementerian Pertanian untuk melakukan investigasi ini. Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen," kata Niti.
Dengan adanya pengungkapan daftar 25 merek beras fortifikasi palsu, pemerintah bersama aparat penegak hukum kini melakukan verifikasi, penelusuran distribusi, serta pendalaman untuk memastikan fakta dan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA