RADARSOLO.COM — Saat melakukan pengecekan status bantuan sosial (bansos) secara mandiri di kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos), tak sedikit masyarakat mendapati keterangan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik mereka "Tidak Terdaftar" atau "Tidak Ada Peserta/PM".
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi keluarga yang secara kondisi ekonomi riil tergolong kurang mampu dan membutuhkan bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK KTP tidak terdaftar bansos 2026?
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos PKH-BPNT Cair September 2026, Panduan Mudah Hanya Lewat HP
Penyebab Utama NIK KTP Tidak Terdaftar Bansos
Sebelum mengajukan perbaikan atau pendaftaran baru, pahami beberapa faktor yang memicu NIK KTP kamu belum tercantum sebagai penerima bansos di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Data Kependudukan Belum Padan
Terjadi ketidaksesuaian antara data NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Bansos Beras Mulai Cair September 2026, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id
2. Belum Terdaftar di DTSEN
NIK KTP Anda sama sekali belum pernah diusulkan oleh pihak desa/kelurahan ke dalam sistem database DTSEN Kemensos.
3. Pembaruan Data Berkala
Pemerintah secara rutin melakukan pembersihan data (verifikasi dan validasi) untuk mengganti penerima bansos yang dianggap sudah sejahtera atau tidak memenuhi kriteria.
Solusi dan Langkah yang Harus Dilakukan
Jika merasa memenuhi kriteria penerima bantuan namun NIK KTP belum terdaftar, terdapat dua jalur pengajuan resmi yang disediakan oleh Kemensos:
Baca Juga: Perampokan Toko Sepatu di Karangpandan Karanganyar, Karyawan Tergeletak dengan Luka di Kepala
1. Jalur Online (Lewat Aplikasi "Cek Bansos")
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Usul Sanggah pada aplikasi resmi Kemensos untuk mendaftarkan NIK KTP secara mandiri dari rumah:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial di Google Play Store atau App Store.
- Klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi. Isi data diri seperti NIK KTP, Nomor KK, serta nama lengkap.
- Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) memegang KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah akun disetujui dan diverifikasi oleh petugas Kemensos, masuk (login) ke aplikasi.
- Pilih menu "Usul Sanggah" di halaman utama, lalu klik "Tambah Usulan".
- Masukkan data anggota keluarga yang ingin diusulkan menerima bansos, pilih jenis bantuan (PKH/BPNT), lalu unggah foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam).
- Simpan data dan tunggu proses verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Dua Pelaku Perampokan Toko di Karangpandan Sempat Memilih Sepatu, lalu Kabur ke Arah Karanganyar
2. Jalur Offline (Lewat Kantor Desa/Kelurahan)
Pengajuan secara langsung melalui aparat pemerintah daerah setempat merupakan prosedur paling direkomendasikan karena akan diproses melalui forum resmi:
- Siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli, KK asli, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
- Datangi kantor Desa atau Kelurahan sesuai domisili KTP kamu.
- Sampaikan permohonan pendaftaran data ke petugas seksi kesejahteraan rakyat (kesra) untuk dimasukkan ke dalam DTSEN.
- Data Anda akan diverifikasi dalam forum Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
- Jika disetujui dalam forum Musdes/Muskel, data kamu akan diinput oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Data selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota sebelum dikirim ke Kementerian Sosial.
Tips Penting Agar Pengajuan Bansos Disetujui
1. Pastikan e-KTP Aktif di Dukcapil
Sebelum mendaftar ke DTSEN, pastikan NIK KTP kamu sudah berstatus aktif dan tunggal di kantor Disdukcapil setempat.
2. Gunakan NIK Kepala Keluarga
Saat mendaftar atau mengecek bantuan reguler keluarga, selalu prioritaskan penggunaan NIK KTP Kepala Keluarga.
3. Pantau Secara Berkala
Cek status pengajuan kamu secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menanyakan langsung perkembangan SIKS-NG ke operator kelurahan.
NIK KTP yang belum terdaftar bansos 2026 bukan berarti menutup kesempatan untuk mendapatkan hak bantuan.
Selama memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data baik secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos maupun melalui jalur formal Musdes/Muskel di Kelurahan.
Editor : Syahaamah Fikria