RADARSOLO.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid 2 hari berturut-turut tidak menghadiri agenda Rapat DPR bersama Komisi II DPR RI.
Nusron tidak hadir dalam rapat yang digelar pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Dalam kedua kesempatan tersebut, posisinya digantikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena berlangsung usai OTT KPK ATR/BPN yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Ossy mengatakan dirinya datang ke DPR atas penugasan langsung dari Nusron. Ia menjelaskan bahwa Menteri ATR/BPN memiliki agenda lain yang sebelumnya sudah terjadwal.
"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).
Saat ditanya mengenai keberadaan Nusron, termasuk apakah sang menteri masih berada di Jakarta atau sedang berada di luar daerah, Ossy tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
Nusron Tetap Beri Arahan
Meski Nusron Wahid mangkir 2 hari dari Rapat DPR, Ossy memastikan komunikasi dengan Menteri ATR/BPN tetap berjalan.
Menurut Ossy, berbagai kebijakan dan penugasan di lingkungan kementerian masih dilakukan berdasarkan arahan Nusron.
Kehadirannya di DPR juga disebut merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh menteri.
“Masih. Ini kan masih arah beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy.
Dengan demikian, ketidakhadiran Nusron dalam agenda DPR disebut tidak menghentikan pelaksanaan tugas dan koordinasi di lingkungan ATR/BPN.
Ketidakhadiran Bertepatan dengan Penyidikan KPK
Sorotan terhadap Nusron Wahid 2 hari mangkir Rapat DPR semakin kuat karena waktunya berdekatan dengan perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik suap terkait pembukaan blokir sertifikat HGB milik pengembang.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
KPK juga masih mendalami hubungan antaraktor, dugaan aliran dana, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan pemberian uang sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan dalam puluhan koper dan kardus dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Nusron Belum Jadi Tersangka
Meski kasus OTT KPK ATR/BPN terus dikembangkan, hingga saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Nusron juga belum disebut telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap HGB tersebut.
Karena itu, alasan pasti mengapa Nusron Wahid 2 hari tidak menghadiri Rapat DPR usai OTT KPK ATR/BPN masih merujuk pada penjelasan bahwa dirinya memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan.
KPK sendiri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat, aliran uang, serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA