RADARSOLO.COM — Bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) jadi tumpuan utama bagi lulusan SMA/SMK sederajat.
Program ini memfasilitasi calon mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar bisa mengenyam pendidikan tinggi secara gratis.
Tak hanya menggratiskan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga maksimal Rp12 juta, penerima program ini juga berhak memperoleh tunjangan biaya hidup bulanan mencapai Rp1,4 juta.
Lantas, harus terdata di desil berapa dalam sistem DTSEN agar berpeluang besar langsung lolos penerimaan KIP Kuliah?
Ketentuan Desil DTSEN: Berapa Batas Maksimalnya?
Berdasarkan regulasi resmi, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah calon mahasiswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tingkatan maksimal Desil 4.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos PKH-BPNT Cair September 2026, Panduan Mudah Hanya Lewat HP
Artinya, pendaftar yang berada di kelompok kriteria berikut menduduki urutan prioritas teratas:
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Pendaftar pemegang KIP Pendidikan Menengah di jenjang sekolah yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4 dan dinyatakan lulus jalur SNBP, SNBT, maupun Seleksi Mandiri akan langsung masuk ke skema verifikasi utama perguruan tinggi.
Baca Juga: Bansos Beras Mulai Cair September 2026, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar atau di Atas Desil 4?
Bagi pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam data DTSEN atau berada di luar rentang Desil 4, bukan berarti peluang tertutup rapat.
Kemdiktisaintek tetap memberikan ruang bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui jalur pembuktian dokumen alternatif.
Pendaftar kategori ini wajib melampirkan berkas pendukung sebagai bahan validasi oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), antara lain:
Baca Juga: Cegah Tumpang Tindih Bantuan, BPBD Boyolali Gelar Rakor Distribusi Air Bersih Tepat Sasaran
1. Bukti Pendapatan Orang Tua/Wali: Total gabungan penghasilan kotor orang tua/wali dalam satu bulan tidak boleh melebihi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah domisili asal.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen resmi yang diterbitkan dan dilegalisasi minimal oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
3. Dokumen Pendukung Kondisi Fisik: Bukti bayar atau rekening listrik bulanan serta foto kondisi rumah tampak depan dan dalam.
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026
Untuk memudahkan pemahaman, sistem penyaluran KIP Kuliah membagi urutan kelayakan penerima menjadi tiga tingkatan prioritas utama:
1. Prioritas I: Pemilik KIP Pendidikan Menengah terdata di DTSEN (maksimal Desil 4) yang lolos seleksi SNBP atau SNBT.
Baca Juga: Sempat Ancam Permukiman Warga, Kebakaran Lahan di Batuwarno dan Sidoharjo Berhasil Dilokalisasi
2. Prioritas II: Pemilik KIP Pendidikan Menengah terdata di DTSEN (maksimal Desil 4) yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS.
3. Prioritas III: Mahasiswa yang lolos seleksi PTN/PTS (semua jalur) yang belum atau tidak terdaftar di DTSEN, tetapi lolos verifikasi ekonomi miskin/rentan miskin via SKTM dan slip gaji di bawah UMP.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Randusari Boyolali Terekam CCTV, Maling Sempat Terjatuh Saat Tancap Gas
Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2026
1. Akses Laman Resmi KIP Kuliah
Calon mahasiswa membuka portal resmi pendaftaran di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ melalui peramban (browser) HP atau komputer.
2. Registrasi Akun Baru
Klik tombol "Daftar/Masuk", lalu pilih menu "Pendaftaran Akun Baru".
3. Input Data Identitas Diri
Isikan data kependudukan dan sekolah secara valid, meliputi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Alamat Email Aktif (digunakan untuk menerima kode akses).
Baca Juga: Bagaimana Kondisi Wanita yang Ditendang Pria di Senayan City? Ini Kesaksian Orang Terdekat Korban
4. Proses Validasi Otomatis
Sistem KIP Kuliah akan memverifikasi kesesuaian NIK, NISN, NPSN, serta mengecek tingkat kelayakan data ekonomi di DTSEN.
5. Aktivasi Akun via Email
Jika validasi berhasil, sistem secara otomatis mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
6. Login ke Portal KIP Kuliah
Masuk kembali (login) ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.
7. Melengkapi Data Keluarga dan Ekonomi
Isi seluruh formulir biodata, data keluarga, foto kondisi rumah, dokumen pendukung ekonomi (SKTM/slip gaji), hingga bukti pembayaran listrik secara akurat.
Baca Juga: Pemkot Solo Cari Opsi Jika Fosil Dinosaurus Museum Tahir Dikembalikan ke Tiongkok
8. Memilih Jalur Seleksi Masuk PTN/PTS
Pilih jalur seleksi perguruan tinggi yang sedang atau akan diikuti, seperti SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri.
9. Penyelesaian Pendaftaran (Finalisasi)
Periksa kembali seluruh data yang telah diunggah. Jika sudah sesuai, selesaikan tahapan pendaftaran hingga mencetak Kartu Peserta KIP Kuliah.
10. Verifikasi Akhir oleh Perguruan Tinggi
Bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi masuk kampus, perguruan tinggi penerima akan melakukan proses verifikasi dokumen fisik/survei lapangan sebelum mengusulkan nama ke Kemdiktisaintek sebagai penerima resmi KIP Kuliah.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Pendaftaran Akun KIP-K: 3 Februari 2026 – 31 Oktober 2026
Seleksi dan Verifikasi Perguruan Tinggi: 1 Mei 2026 – 31 Oktober 2026
Penetapan Penerima Baru: 1 Mei 2026 – 31 Oktober 2026
Editor : Syahaamah Fikria