RADARSOLO.COM — Pergeseran data tingkatan kesejahteraan ekonomi atau desil dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara dinamis, menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa maupun pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Terlebih bagi mahasiswa yang mendapati status desil keluarganya mendadak merangkak naik melebihi ambang batas prioritas (Desil 4).
Lantas, apakah kenaikan angka desil tersebut secara otomatis membatalkan atau mencoret kepesertaan KIP Kuliah?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi menegaskan bahwa pergeseran nilai desil ekonomi tidak akan serta-merta menggugurkan atau membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Pemerintah dipastikan menerapkan kebijakan afirmatif dengan tetap menjadikan rekaman data awal saat pendaftaran sebagai patokan utama.
"Jadi kalau yang sebenarnya desilnya berubah, sebenarnya di ketentuan kita saat ini. Sepanjang perubahannya (desil) itu masih dalam proses pendaftaran, (desil) itu yang kita ambil record-nya," ungkap Sandro.
Baca Juga: Turun 42 Persen, Angka Fatalitas Kecelakaan di Boyolali Agustus 2026 Catat Rekor Terendah
Ia menambahkan, sistem tidak dirancang untuk langsung memutus bantuan secara otomatis.
Pemerintah menyadari bahwa kalkulasi desil berskala nasional sifatnya sangat dinamis.
Mengapa Angka Desil Bisa Bergeser Dinamis?
Sandro membeberkan, penetapan desil yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada dasarnya merupakan kalkulasi proporsi kemiskinan berbasis skala nasional.
Apabila terjadi situasi tidak terduga, seperti bencana alam yang menyebabkan sekelompok masyarakat mendadak jatuh miskin, secara sistematis keseimbangan rata-rata desil nasional akan langsung terpengaruh.
Dampaknya, warga di wilayah lain yang tidak terdampak bisa ikut tergeser ke angka desil yang lebih tinggi.
Padahal secara riil di lapangan, kondisi ekonomi keluarga mereka sama sekali tidak mengalami lonjakan kekayaan atau peningkatan taraf hidup.
Oleh sebab itu, Kemdiktisaintek berencana memperbarui skema evaluasi penerima KIP Kuliah ke depan agar tidak lagi bergantung 100 persen pada angka desil.
Melainkan diperkuat melalui verifikasi faktual langsung dari pihak kampus.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Randusari Boyolali Terekam CCTV, Maling Sempat Terjatuh Saat Tancap Gas
Rincian Nominal Bantuan KIP Kuliah
Bagi mahasiswa yang dinyatakan aman dan memenuhi kriteria, skema cakupan bantuan KIP Kuliah disalurkan dalam dua komponen utama:
1. Bantuan Biaya Pendidikan (UKT)
Dibayarkan langsung ke rekening Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) per semester sesuai akreditasi program studi:
- Akreditasi A / Unggul: Maksimal Rp12.000.000 per semester.
- Akreditasi B / Baik Sekali: Maksimal Rp4.000.000 per semester.
- Akreditasi C / Baik: Maksimal Rp2.400.000 per semester.
2. Bantuan Biaya Hidup (Uang Saku)
Ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa setiap 6 bulan sekali (per semester) berdasarkan klaster indeks harga wilayah kampus:
- Klaster 1: Rp800.000 / bulan (Rp4,8 juta / semester)
- Klaster 2: Rp950.000 / bulan (Rp5,7 juta / semester)
- Klaster 3: Rp1.100.000 / bulan (Rp6,6 juta / semester)
- Klaster 4: Rp1.250.000 / bulan (Rp7,5 juta / semester)
- Klaster 5: Rp1.400.000 / bulan (Rp8,4 juta / semester)