RADARSOLO.COM - Viral di media sosial potret surat pernyataan yang disebut diberikan kepada penumpang KM Virgo Transport 8 setelah insiden kapal tenggelam pada 13 September 2026.
Dalam surat tersebut, penumpang dilaporkan diminta TTD (tanda tangan) surat pernyataan setelah menerima uang Rp500 ribu yang disebut sebagai santunan atau tali asih bagi korban selamat.
Namun, isi surat pernyataan itu kemudian menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat klausul yang melarang penumpang mengajukan tuntutan, klaim maupun permintaan ganti rugi kepada pihak PT Virgo Karya Shipping setelah menerima santunan tersebut.
Informasi mengenai surat tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui utas akun Threads @aleprivazi pada 18 September 2026.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut pihak yang disebut sebagai bos KM Virgo membagikan uang Rp500 ribu kepada penumpang yang selamat dari insiden tersebut.
Ia mempertanyakan pemberian uang tersebut karena disertai permintaan untuk menandatangani surat yang berisi pernyataan penyelesaian dan tidak mengajukan tuntutan kembali.
"Bosnya Virgi, kapal yang tenggelam dan makan korban, bagi-bagi 500.000 ke korban yang selamat dan meminta tanda tangan surat 'tutup mulut'. Lah maksud lo? Kelalaian apa yang kamu tutupin? Nyawa orang kamu hargai 500 ribu? Lalu truk kami yang tenggelam siapa tanggung jawab?" tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga memperlihatkan foto surat yang disebut sebagai surat pernyataan penerimaan santunan dan upaya penyelesaian.
Dalam dokumen yang beredar, identitas penerima, termasuk nama dan nomor KTP, disebut telah dicetak pada masing-masing lembar. Surat tersebut juga dilengkapi dengan materai.
Bagian yang paling menjadi perhatian terdapat pada pernyataan penerima santunan yang menyebut bahwa penyelesaian atas kejadian tersebut telah dilakukan melalui musyawarah.
Penerima juga disebut menyatakan tidak akan kembali mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kepada PT Virgo Karya Shipping setelah menerima tali asih.
"Dengan diterimanya tali asih tersebut, saya menyatakan bahwa penyelesaian atas kejadian tersebut telah dilakukan secara musyawarah. Saya selaku penerima santunan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT Virgo Karya Shipping," demikian bagian surat yang beredar.
Dokumen tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa surat pernyataan telah disiapkan sebelumnya oleh pihak yang berkaitan dengan KM Virgo Transport 8.
Hal lain yang turut dipertanyakan adalah lokasi pemberian surat. Berdasarkan keterangan yang diunggah akun tersebut, dokumen disebut diberikan kepada korban selamat di lokasi evakuasi.
"Itu nama dan NIK diprint loh, tiap lembar berbeda, dengan materai. Dan ini disodorkan di tempat evakuasi korban yang selamat. Berarti petugasnya sudah nungguin dong? Yang hidup dikasih? Gitu? Kok aneh ya?" tulisnya.
Potret surat tersebut kini viral dan mengundang beragam respons di media sosial.
Meski demikian, informasi mengenai surat pernyataan, pemberian imbalan Rp500 ribu, serta dugaan adanya larangan mengajukan tuntutan tersebut masih berdasarkan dokumen dan keterangan yang beredar di media sosial.
Pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembuatan surat, mekanisme pemberian santunan, serta maksud klausul yang meminta penerima tidak mengajukan tuntutan atau klaim kembali.
Editor : Nur Pramudito