RADARSOLO.COM — Petualangan dua pria pembuat video mesum sesama jenis berkedok vlog harian "A Day in My Life" kini berakhir di balik jeruji besi.
Kedua pria yang diketahui berinisial MR, 27, asal Cibungbulang, Bogor, serta MA, 23, asal Cianjur, kini telah resmi berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, saat ini proses penyidikan terus berjalan dan kedua tersangka telah dipindahkan ke rutan penampungan sementara.
Baca Juga: Link Video A Day in My Life Zaefier Viral di TikTok, Ada Apa Sebenarnya? Cek Fakta Lengkapnya
"Pelaku kami titipkan di lapas (Lapas Pondok Rajeg)," kata Anggi Eko.
Atas tindakan memproduksi, mengedarkan, hingga menjual puluhan konten video bermuatan asusila di media sosial, penyidik menjerat MR dan MA dengan pasal tindak pidana pornografi.
Pihak kepolisian memasang Pasal 407 KUHP yang mengatur pelanggaran terkait pembuatan dan komersialisasi muatan pornografi.
"Memproduksi, menjual, mengedarkan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tegas Anggi.
Modus Grup Eksklusif Bayar Rp150 Ribu
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa bisnis haram yang dijalankan pasangan sesama jenis ini memanfaatkan platform tertutup.
Mereka sendiri mengaku baru saling mengenal pada Juli 2026 lalu atau sekitar 2 bulan.
Sejak itu, MR dan MA telah memproduksi sekitar 20 video mesum di berbagai daerah, seperti Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, mereka menjajakan konten tersebut ke grup komunitas khusus sesama jenis.
Pembeli diwajibkan membayar biaya masuk sebesar Rp150 ribu per sekali akses.
"Konsepnya membuat (konten) di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika mentransfer atau membayar biaya aksesnya senilai Rp150 ribu. Setelah diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," papar Anggi.
Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diperkirakan telah mengantongi belasan juta rupiah dari para pembeli yang bergabung di grup eksklusif tersebut.
"Kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang diperoleh penyidik sebesar Rp19 juta," jelas Kasat Reskrim.
Editor : Syahaamah Fikria