RADARSOLO.COM — Meski jajaran Satreskrim Polres Bogor telah resmi membekuk dua pria tersangka utama di balik pembuatan viral video mesum "A Day in My Life", perburuan tautan (link) video tersebut di media sosial justru terpantau masih liar.
Kata kunci pencarian seperti "Link Video A Day in My Life" hingga "Zaefier Part 4" masih ramai di X (Twitter), TikTok, hingga Telegram.
Fenomena pemburuan link video tak senonoh ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan jebakan digital berupa phishing dan malware.
Baca Juga: Benarkah 2 Pria "A Day in My Life" Positif HIV? Produksi 20 Video Mesum Selama 2 Bulan
2 Pelaku Resmi Ditangkap dan Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan dua pria pelaku perekaman sekaligus pemeran video mesum sesama jenis, MR, 27, dan MA, 23, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, dari penelusuran kepolisian, terungkap bahwa kedua pelaku telah memproduksi sekitar 20 konten serupa untuk dijual di grup sesama jenis.
Baca Juga: Nasib 2 Pria Pemain Video Mesum A Day in My Life, Ini Kata Polisi
Salah satu konten yang viral di medsos mengambil tema ala vlog harian "A Day In My Life".
"Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka memperjualbelikan video tersebut," tegas Anggi Eko.
Waspada Jebakan Phishing dan Malware di Balik Link Viral
Di balik maraknya unggahan yang mengklaim menyediakan "link asli" atau "video full tanpa sensor", pakar keamanan siber dan pihak kepolisian memberikan peringatan keras.
Tautan liar yang bertebaran di kolom komentar media sosial umumnya merupakan link jebakan (phishing).
Ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka sering kali diarahkan ke situs web tiruan yang meminta pembaruan data atau unduhan aplikasi berbahaya.
Beberapa risiko fatal dari mengklik link sembarangan meliputi:
- Pencurian Data Pribadi (Credential Stuffing): Pengguna dijebak untuk memasukkan username, password, atau alamat email.
- Pengurasan Rekening Bank: Modus jebakan yang meminta kode OTP atau akses layanan perbankan digital.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Tim Gabungan Jaring 2 Pasangan Tak Resmi dan 2 PGOT di Klaten
- Infeksi Malware dan Ransomware: Perangkat ponsel atau komputer dapat tersusupi virus yang merusak sistem atau meretas akun pribadi.
- Ancaman Hukum UU ITE: Menyebarkan kembali tautan bermuatan pornografi dapat dijerat sanksi pidana.
Tips Aman Hindari Penipuan Digital
Masyarakat diimbau untuk tidak lagi tergiur melakukan pencarian tautan konten bermuatan asusila di internet.
Guna menjaga keamanan perangkat serta data pribadi, pengguna media sosial disarankan untuk:
1. Abaikan Kolom Komentar Mencurigakan
Jangan pernah mengklik tautan pendek (shortlink) atau domain asing yang tidak dikenal.
2. Aktifkan Autentikasi Dua Langkah (2FA)
Pasang pengaman tambahan pada seluruh akun media sosial dan perbankan digital.
3. Jaga Kerahasiaan Kode OTP dan PIN
Jangan pernah membagikan kode verifikasi apa pun kepada pihak luar.
Editor : Syahaamah Fikria