Awas Link Video A Day In My Life Penuh Risiko Berbahaya, Jangan Klik Tautan Liar di Media Sosial

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:35 WIB
Video a day in my life yang berisi konten tak senonoh viral di TikTok.
Video a day in my life yang berisi konten tak senonoh viral di TikTok.

 

RADARSOLO.COM — Maraknya perburuan tautan (link) viral video tak senonoh berkonsep "A Day in My Life" di platform media sosial seperti X, TikTok, dan Telegram, patut diwaspadai.

Sebab, link-link yang beredar kini bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan liar yang beredar, karena berisiko tinggi menjadi sarana phishing dan penyebaran malware.

Baca Juga: Benarkah 2 Pria "A Day in My Life" Positif HIV? Produksi 20 Video Mesum Selama 2 Bulan

Padahal, rantai produksi dan penyebaran konten mesum tersebut sebenarnya telah diputus oleh aparat penegak hukum.

2 Pelaku Utama Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Bogor mengonfirmasi telah mengamankan dua pria berinisial MR, 27, dan MA, 23, yang merupakan pemeran sekaligus pembuat video asusila sesama jenis tersebut. 

Keduanya dibekuk di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman penyidik, rekaman yang beredar di masyarakat hanyalah satu dari puluhan video yang telah diproduksi para tersangka sejak Juli 2026.

Baca Juga: Nasib 2 Pria Pemain Video Mesum A Day in My Life, Ini Kata Polisi

"Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," ujar Anggi Eko.

 

Lokasi pembuatan puluhan video tersebut tidak hanya terbatas di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, melainkan tersebar di beberapa daerah seperti Depok dan Jakarta. 

Para pelaku menjual konten tersebut dengan tarif masuk komunitas atau grup khusus sebesar Rp150.000 per orang, hingga berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Suara JPU Bergetar Bacakan Dakwaan Menantu Racuni Mertua di Boyolali, 17 Kali Browsing soal Racun Tikus

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Lapas Pondok Rajeg.

Bahaya Perangkap Phishing di Balik Pencarian Link Viral

Meski para pelaku utama telah mendekam di balik jeruji besi, narasi pencarian link video masih masif beredar di kolom komentar media sosial. 

Banyak akun anonim menyebarkan tautan pendek (shortlink) dengan klaim menyediakan video versi penuh (full uncensored).

Baca Juga: Mengenang Jejak Cinta Sara Wijayanto dan Demian: 12 Tahun Dikenal Kebal Gosip, Kini di Ujung Perpisahan

Masyarakat diminta untuk tidak terkecoh. Sebagian besar link video yang disebarkan tersebut merupakan perangkap digital dengan berbagai modus kejahatan siber:

 

 

1. Situs Phishing (Pencurian Akun)

Korban diarahkan ke halaman web tiruan yang meminta pembaruan data atau pengisian username dan password media sosial serta perbankan.

2. Penyusupan Malware dan Ransomware

Perangkat HP atau komputer pengguna dapat tersusupi virus yang merekam setiap aktivitas mengetik (keylogger) atau mengunci sistem perangkat.

3. Peretasan Rekening Digital

Modus penipuan yang meminta kode OTP atau akses aplikasi dompet digital pengguna.

4. Ancaman Pidana UU ITE

Menyebarkan atau meneruskan kembali tautan bermuatan pornografi di media sosial dapat dijerat sanksi pidana.

 

Editor : Syahaamah Fikria
a day in my life Link Video phising sesama jenis Link Palsu