Kenapa Uang Tanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor? BI Ungkap Status Uang yang Telanjur Beredar

Nur Pramudito • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 08:40 WIB
Kenapa Uang Tanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor? BI Ungkap Status Uang yang Telanjur Beredar (Instagram/ tante.rempong.official)
Kenapa Uang Tanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor? BI Ungkap Status Uang yang Telanjur Beredar (Instagram/ tante.rempong.official)

RADARSOLO.COM - Kenapa uang dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa kini diburu kolektor?

Pertanyaan tersebut muncul setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI), sementara sejumlah uang rupiah tahun cetak 2026 sudah lebih dahulu diproduksi dan beredar.

Uang rupiah kertas tahun cetak 2026 tersebut memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Keduanya tercantum karena masih menjabat ketika proses penerbitan dan produksi uang tersebut dilakukan.

Purbaya kemudian tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.

Sementara itu, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 26 Juli 2026.

Posisi tersebut kemudian diisi Destry Damayanti yang resmi menjadi Gubernur BI pada 2 September 2026.

Pergantian dua pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tahun 2026 tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat, terutama kolektor uang.

Di media sosial, uang dengan tanda tangan Purbaya bahkan mulai disebut langka dan diburu kolektor.

Namun, penyebutan tersebut perlu dibedakan dari status resmi uang sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia memastikan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan tetap memiliki keabsahan meskipun pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang tersebut sudah berganti.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah beredar.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Ramdan, Selasa (22/9/2026).

Kenapa Uang Tanda Tangan Purbaya Bisa Beredar?

Kemunculan uang dengan tanda tangan Purbaya bukan berarti uang tersebut dibuat khusus setelah dirinya tidak lagi menjadi Menteri Keuangan.

Tanda tangan Purbaya tercantum karena uang rupiah tahun cetak 2026 tersebut diproduksi saat dirinya masih menduduki jabatan Menteri Keuangan.

Hal serupa berlaku untuk tanda tangan Perry Warjiyo. Ketika uang tersebut diproduksi, Perry masih menjabat sebagai Gubernur BI sehingga tanda tangannya turut tercantum.

Dengan demikian, keberadaan uang bertanda tangan Purbaya maupun Perry merupakan bagian dari proses penerbitan rupiah pada periode ketika kedua pejabat tersebut masih menjabat.

Apakah Tanda Tangan Purbaya Akan Diganti?

Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah beredar harus ditarik dan diganti.

Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa penyesuaian tanda tangan akan dilakukan pada uang rupiah yang diproduksi pada periode selanjutnya.

"Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah," ujar Ramdan.

Artinya, uang dengan tanda tangan Purbaya yang sudah berada di masyarakat tetap dapat digunakan.

Tanda tangan pejabat baru akan tercantum pada uang yang diproduksi setelah adanya pergantian pejabat dan mengikuti tahapan pengelolaan uang rupiah.

Uang Purbaya Tetap Sah Digunakan

Meski uang dengan tanda tangan Purbaya mulai diburu kolektor, statusnya sebagai alat pembayaran tidak berubah.

BI menegaskan pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI tidak otomatis membuat uang yang telah diproduksi menjadi tidak berlaku.

Ketentuan mengenai tanda tangan pada rupiah kertas juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Pihak Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

Karena itu, uang tahun cetak 2026 yang sudah memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Sementara itu, uang yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang baru sesuai ketentuan.

Jadi, kenapa uang tanda tangan Purbaya diburu kolektor? Perhatian tersebut berkaitan dengan pergantian pejabat setelah uang tersebut diproduksi, sehingga uang dengan tanda tangan Purbaya menjadi objek yang menarik bagi sebagian kolektor.

Namun, status kelangkaan atau nilai koleksi merupakan hal yang berbeda dengan keabsahan uang sebagai alat pembayaran.

Editor : Nur Pramudito
Uang Purbaya Uang Rupiah 2026 kolektor uang Purbaya Yudhi Sadewa bank indonesia