Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Terungkap, Ini Dampak Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

Nur Pramudito • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:59 WIB
ILUSTRASI Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Terungkap, Ini Dampak Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah
ILUSTRASI Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Terungkap, Ini Dampak Kemenkeu Ambil Alih Beban Daerah

RADARSOLO.COM - Rincian resmi gaji PPPK penuh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah menyiapkan skema baru pembiayaan aparatur di daerah.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN serta PPPK paruh waktu yang saat ini masih berada dalam masa transisi.

Pemerintah memastikan proses penataan tersebut tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu agenda yang disiapkan adalah pengalihan beban pembiayaan gaji PPPK daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemenkeu sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung proses pengalihan pembiayaan tersebut secara bertahap.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap anggaran pemerintah daerah sekaligus membuat pembiayaan pegawai lebih terstruktur melalui APBN.

Kebijakan PPPK Tetap Berlanjut

Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara disebut tidak mengubah arah program penataan tenaga non-ASN yang telah disusun pemerintah.

Suahasil menegaskan bahwa kesinambungan kebijakan fiskal menjadi salah satu perhatian utama setelah dirinya dipercaya memimpin Kemenkeu.

"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal," ujar Suahasil setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut kebijakan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu masih berada dalam jalur yang sama.

Menurut Fajar, pemerintah masih mengkaji waktu penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaannya dapat dimulai pada 2027 atau 2028.

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," jelas Fajar, Selasa (15/9/2026).

Beban Daerah Dialihkan Secara Bertahap

Salah satu poin penting dalam skema penataan tersebut adalah perubahan sumber pembiayaan.

Pemerintah menyiapkan mekanisme agar beban pembayaran gaji PPPK daerah yang selama ini berkaitan dengan APBD dapat dialihkan ke pemerintah pusat melalui APBN.

Proses tersebut tidak dilakukan secara sekaligus. Masa transisi disiapkan dalam rentang beberapa tahun, yakni sekitar 2027 hingga 2030, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggarannya.

Dengan skema tersebut, pengalihan Beban Daerah menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan penataan PPPK.

Selain persoalan pembiayaan, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga berkaitan dengan hak keuangan yang diterima pegawai.

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu

Untuk mengetahui rincian resmi gaji PPPK penuh waktu 2027, besaran gaji pokok dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Nominalnya memiliki rentang mulai dari golongan terendah hingga golongan tertinggi.

Berikut gambaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dengan demikian, besaran gaji yang diterima setiap PPPK penuh waktu tidak sama. Nilainya bergantung pada golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dan posisi yang ditempati.

Tunjangan PPPK Penuh Waktu

Komponen penghasilan PPPK penuh waktu tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang dapat melekat pada penghasilan pegawai.

Beberapa di antaranya meliputi:

1. Tunjangan suami atau istri

Pegawai yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

3. Tunjangan pangan

PPPK juga dapat memperoleh tunjangan pangan yang disesuaikan dengan ketentuan kebutuhan dasar keluarga.

4. Tunjangan jabatan atau fungsional

Besaran tunjangan ini bergantung pada jabatan maupun formasi yang ditempati oleh PPPK.

5. Tunjangan kinerja atau TPP

Komponen ini dapat berupa tunjangan kinerja (tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tergantung instansi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, hak keuangan pegawai akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Karena itu, Rincian Resmi Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 nantinya perlu dilihat bersama aturan teknis mengenai status, sumber pembiayaan, tunjangan, serta mekanisme pengalihan Beban Daerah ke APBN yang ditetapkan pemerintah.

 
 
Editor : Nur Pramudito
gaji PPPK 2027 Kenaikan Gaji PNS 2027 gaji pppk naik gaji pokok asn 2027 Tenaga Honorer