RADARSOLO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada Senin (21/9/2026).
Kenapa Ijazah Gibran Dipersoalkan?
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah tokoh lainnya. KPU menjadi pihak termohon, sementara Bawaslu menjadi pihak terkait.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mendalilkan bahwa terdapat persoalan dalam dokumen dan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika pencalonan Pilpres 2024. Pemohon juga menyoroti perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Baca Juga: Nama Fatimah Azzahra disebut Denny Indrayana dalam Surat ke Prabowo: Fathimah Harapan, Gibran Tidak
Jadi, yang sedang diuji di MK bukan sekadar soal "ijazah asli atau palsu". Pemohon juga meminta hakim melihat bagaimana aturan dibuat dan bagaimana dokumen persyaratan tersebut diverifikasi.
Hakim MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
Dalam sidang perdana, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan dokumen lengkap terkait pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU diminta menjelaskan siapa saja yang hadir dalam pembahasan, apa yang menjadi bahan perdebatan, hingga proses pembahasan aturan tersebut dengan DPR.
Bawaslu juga diminta memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada tahapan Pilpres 2024.
Artinya, MK tidak hanya melihat dokumen akhirnya. Proses di balik lahirnya aturan dan pelaksanaan verifikasi pada saat pencalonan juga ikut menjadi perhatian dalam persidangan.
Apa yang Diminta Para Pemohon?
Dalam permohonannya, 12 pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dinyatakan tidak berlaku, hingga pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Prabowo Ingin Ada Akademi Gubernur-Bupati, Pejabat Bakal Dapat Pembekalan
Namun, permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari para pemohon, bukan keputusan MK.
Bagaimana Sikap KPU?
KPU menyatakan akan memberikan jawaban dalam persidangan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar verifikasi persyaratan pencalonan Gibran akan disampaikan kepada MK.
KPU juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Idham mengakui perkara PHPU yang diajukan sekitar dua tahun setelah Pilpres 2024 merupakan situasi yang belum pernah ditemui KPU sebelumnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum