RADARSOLO.COM — Kepastian mengenai gaji puluhan ribu pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan payung hukum beserta Surat Keputusan (SK) terkait penempatan dan besaran gaji bagi para manajer yang terpilih.
Sebanyak 28.626 manajer Kopdes Merah Putih dipastikan mulai bertugas secara efektif di gerai masing-masing pada Oktober 2026.
Aturan Resmi Perpres Nomor 82 Tahun 2026
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengonfirmasi, seluruh administrasi pendukung, termasuk skema penganggaran dari Kementerian Keuangan, telah dirampungkan.
"SK dari manajer koperasi sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Masuk MK, Ini Duduk Perkaranya dan Jawaban KPU
Rincian Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Sesuai ketentuan Pasal 51 Perpres Nomor 82 Tahun 2026, besaran gaji pokok yang diterima manajer Kopdes Merah Putih disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka ditempatkan.
Artinya, penghasilan tiap manajer akan bervariasi bergantung pada standar UMK daerah penugasan.
Berdasarkan daftar besaran UMK 2026, diketahui upah minimum kabupaten/kota paling rendah saat ini sebesar Rp2,32 juta per bulan. Merujuk pada Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Sementara UMK tertinggi mencapai sekitar Rp5,99 juta per bulan, yakni di Kota Bekasi, Jabar.
Baca Juga: Isi Seminari Di UNS, Menbud Fadli Zon Ingatkan Ilmuwan Sosial Pantang Kutip Teori Asing
Terpisah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan, ribuan manajer yang sebelumnya telah lulus tahapan seleksi dan pelatihan siap diterjunkan langsung untuk menggerakkan roda ekonomi desa.
Selain menerima gaji pokok setara UMK, manajer Kopdes Merah Putih juga berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas pendukung operasional lainnya.
Mengenai besaran teknis tunjangan tersebut, Perpres mengamanatkan Kementerian Koperasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengajukan usulan nilai tunjangan kepada Kementerian Keuangan guna mendapatkan persetujuan akhir.
Guna memastikan kelancaran rantai pasok gerai, pemerintah juga menginstruksikan sinergi penuh dengan sejumlah BUMN seperti Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, hingga ID FOOD.
Editor : Syahaamah Fikria