RADARSOLO.COM - Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon menyampaikan sejumlah tuntutan atau petitum kepada hakim konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum tersebut dalam sidang pada Senin (21/9/2026).
Minta Gibran Didiskualifikasi
Salah satu tuntutan utama pemohon adalah meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu Solo Belajar dari Pengalaman Bersidang di Mahkamah Konstitusi
Pemohon kemudian meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sejumlah Keputusan KPU Diminta Dibatalkan
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Keputusan yang dimaksud antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024.
Tak hanya itu, pemohon meminta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih ikut dibatalkan.
Pelantikan Gibran Juga Diminta Batal
Petitum berikutnya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh MPR.
Jika permohonan dikabulkan, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Terakhir, pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Seluruh tuntutan itu masih berupa permohonan dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan MK.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum