RADARSOLO.COM - Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut ramai dibicarakan warganet. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di media sosial X, sejumlah warganet memberikan tanggapan dengan sudut pandang yang beragam. Ada yang membahas kemungkinan dampaknya terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sementara lainnya mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab apabila terdapat persoalan dalam proses pencalonan.
Akun @rapunsey bahkan menyampaikan komentar bernada satir. Ia mengaku tidak mendukung pemakzulan Gibran, tetapi justru menyerukan agar Prabowo dan Gibran sama-sama dimakzulkan dan dilakukan pemilu ulang.
Baca Juga: Jokowi Tantang Pembuktian di Sidang: Saya Akan Tunjukkan Ijazah Asli
"GUE MENDUKUNG DUA DUANYA DI MAKZULKANNN AYO PEMILU ULANG!!!"
Sementara itu, akun @whiterosestea mengaitkan gugatan Gibran dengan persoalan hukum lain yang sedang menjadi perhatian publik. Ia kemudian melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan keduanya "dilengserkan" sekaligus.
Komentar lain datang dari @GusDikaOfficial. Ia menyoroti posisi Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024. Menurutnya, apabila Gibran didiskualifikasi, status pencalonan Prabowo juga perlu dipertanyakan karena keduanya maju sebagai satu pasangan.
Pandangan serupa disampaikan akun @enoonenonly. Ia mempertanyakan mengapa gugatan diarahkan kepada Gibran, bukan KPU yang melakukan proses seleksi administrasi calon. Ia mengibaratkan proses tersebut seperti seseorang yang melamar pekerjaan dan kemudian lolos seleksi dari bagian HRD.
Baca Juga: Wapres Gibran Absen di Peresmian Museum Sains Solo, Kunjungan Masih Terbatas
Akun @ahen7 juga berpendapat bahwa persoalan Gibran tidak bisa dipisahkan dari Prabowo karena keduanya memperoleh suara sebagai satu pasangan.
Ada pula warganet yang menyoroti isu pendidikan. Akun @Firelance87 membandingkan persyaratan administratif dalam dunia kerja dengan posisi pejabat negara dan mempertanyakan standar pendidikan yang diperdebatkan dalam kasus Gibran.
Di sisi lain, @syedharizamri menyatakan mendukung diskualifikasi Gibran dengan catatan Prabowo juga ikut terkena konsekuensinya.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum