RADARSOLO.COM — Spekulasi publik mengenai nominal gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sempat diisukan mencapai belasan juta rupiah, akhirnya terjawab.
Melalui Perpres yang telah disahkan, diketahui bahwa besaran gaji 28.626 manajer Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan bertugas mulai Oktober 2026 akan disesuaikan dengan standar upah minimum wilayah penugasan.
Bukan Rp16 Juta
Sebelumnya, narasi liar mengenai kisaran gaji manajer Kopdes hingga Rp16 juta per bulan sempat ramai beredar di media sosial.
Baca Juga: Terungkap Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tiap Daerah, Mulai Kerja Oktober 2026
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi secara tegas menepis rumor tersebut dan menilai angka tersebut terlalu berlebihan.
Pemerintah menegaskan, skema penggajian yang telah disetujui bersama Kementerian Keuangan murni menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat gerai koperasi beroperasi.
Kepastian hukum penggajian dan tata kelola ini ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo
Jika merujuk aturan itu, maka diperkirakan estimasi gaji manajer Kopdes Merah Putih berada di rentang Rp2,32 juta (merujuk UMK 2026 terendah Kabupaten Banjarnegara) hingga Rp5,99 juta (UMK tertinggi Kabupaten Bekasi).
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penempatan kerja bagi puluhan ribu manajer telah diterbitkan.
"SK dari manajer koperasi ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," jelas Dudung, Rabu (23/9/2026).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga memastikan seluruh tenaga yang telah melalui tahapan rekrutmen dan pembekalan akan langsung ditempatkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Mereka akan ditugaskan menyebar ke 17.288 gerai Kopdes yang sudah siap beroperasi.
Editor : Syahaamah Fikria