RADARSOLO.COM — Status kepegawaian dari puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sempat memicu tanda tanya.
Pemicunya adalah perbedaan pernyataan antara pimpinan Badan Pengaturan BUMN (Danantara) dengan pihak pengelola langsung, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Lantas, bagaimana status hukum dan ikatan kerja para manajer yang bakal mulai bertugas pada Oktober 2026 itu?
Silang Pendapat Danantara dan Dirut Agrinas
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menyatakan, manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan Merah Putih sebenarnya bukan berstatus sebagai pegawai BUMN murni.
Menurut Dony, para manajer tersebut ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas hanya untuk menjalani proses pembinaan koperasi dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka, karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ungkap Dony, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Terungkap Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tiap Daerah, Mulai Kerja Oktober 2026
Namun, pernyataan tersebut diluruskan langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota.
Pihaknya menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih yang direkrut resmi berstatus sebagai karyawan BUMN.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama dua tahun," tegas Joao, Rabu (23/9/2026).
Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari juga menegaskan bahwa status manajer KDKMP dan KNMP didasarkan pada entitas BUMN pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Sistem ikatan kerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi masa kontrak awal selama dua tahun.
Editor : Syahaamah Fikria