RADARSOLO.COM — Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, 23.
Putusan ini disambut tangis haru dan sorak-sorai keluarga korban yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (23/9/2026).
Putusan ini tercatat lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Siapakah Bripka Agus Sulaiman?
Bripka Agus Sulaiman merupakan mantan anggota Provost Polsek Krucil, Probolinggo, yang juga pernah bertugas di Polsek Tiris dan berlatar belakang sebagai eks anggota Brimob.
Di lingkungan keluarga korban, Bripka Agus sebenarnya adalah kakak ipar korban sendiri.
Ia menikahi kakak kandung Faradila, Husnawiyah, sekitar empat tahun lalu dan telah dikaruniai anak.
Baca Juga: Duduk Mesra di Taman, Dua Sejoli Kena Tegur Satpol PP
Pernikahan tersebut merupakan yang keempat kalinya bagi Agus setelah tiga kali menduda.
Meskipun telah dipersunting oleh keluarga terpandang dan tergolong kaya raya di desanya, rekan-rekan kepolisian maupun kerabat menilai Agus memiliki tabiat arogan serta kerap diterpa isu miring terkait perilakunya.
Rekam Jejak Kekejaman dan Motif Perampokan
Aksi pembunuhan berencana ini bermula pada akhir Desember 2025.
Bersama rekannya, Suyitno, Agus merancang aksi kejahatan secara matang dengan motif utama sakit hati dan ingin menguasai harta benda keluarga korban.
"Berdasarkan pemeriksaan, motifnya yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Januari 2026 lalu.
Berikut kronologi jejak kejahatan yang terungkap dalam persidangan:
Korban disekap dengan tangan dan kaki terikat di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
Korban dipaksa menyerahkan kartu ATM berisi saldo sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta.
Meskipun harta telah dikuasai, para pelaku tetap membawa korban menggunakan mobil bak terbuka (double cabin) menuju jalur Cangar-Batu, lalu menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.
Agar tidak dicurigai, jasad korban dipakaikan helm baru dan dibuang ke jurang sungai di kawasan Purwosari, Pasuruan, untuk mengesankan bahwa korban merupakan korban pembegalan jalanan.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada pertengahan Januari 2026 hingga akhirnya polisi berhasil membongkar rekayasa keji yang didalangi oleh Bripka Agus.
Siap Kawal Proses Hukum Banding
Pihak keluarga korban mengaku sangat puas atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Malang.
Setelah melewati masa-masa duka yang meletihkan selama hampir 11 bulan, keluarga menilai vonis maksimal tersebut merupakan wujud keadilan yang sesungguhnya.
Baca Juga: Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo
"Alhamdulillah bersyukur. Saya mewakili ayahanda korban, mengucapkan terima kasih kepada Allah," ujar Ramli, paman korban di PN Malang, Rabu (23/9/2026).
Meski demikian, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum LBH LIRA menegaskan siap terus mengawal proses hukum apabila terdakwa mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Editor : Syahaamah Fikria