Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Disorot Media Asing, Denny Bawa Bukti Diskualifikasi Pemimpin di 6 Negara

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:54 WIB
Media Singapura ikut beritakan kasus gugatan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di MK. (X Ardianto Satriawan)
Media Singapura ikut beritakan kasus gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di MK. (X Ardianto Satriawan)

 

RADARSOLO.COM — Persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menjadi pusat perhatian publik internasional. 

Gugatan yang mempermasalahkan keabsahan kesetaraan ijazah luar negeri tingkat sekolah menengah atas milik Gibran tersebut disorot oleh media terkemuka Singapura, The Straits Times.

Pemberitaan media asing tersebut mencuri perhatian publik setelah diulas oleh pakar akademisi Ardianto Satriawan melalui media sosialnya.

Baca Juga: Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo

Sorotan Media Luar Negeri Soal Gugatan Wapres

Dalam laporannya pada 22 September 2026, The Straits Times memuat artikel berjudul "Indonesian V-P’s education record under fresh scrutiny in court; petitioners want him removed". 

Artikel tersebut membedah gugatan resmi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dilayangkan oleh Denny Indrayana beserta para pemohon lainnya.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon mendesak MK untuk membatalkan pencalonan Gibran lantaran menduga adanya ketidaklengkapan dokumen bukti penetapan kesetaraan pendidikan setingkat SMA saat pendaftaran Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga: Isi Tuntutan Gugatan Ijazah Gibran di MK, Minta Diskualifikasi hingga Pilih Wapres Baru

Merespons tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kesiapannya untuk melampirkan seluruh dokumen administrasi dan pembuktian yang diperlukan di muka persidangan.

 

 

Pemohon Sajikan Yurisprudensi Pembatalan Jabatan di 6 Negara

Dalam persidangan di MK pada Senin (21/9/2026), Denny Indrayana selaku pemohon memaparkan komparasi hukum dari sejumlah negara yang pernah mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah yang terbukti tidak memenuhi syarat calon (unqualified).

"Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi," kata pemohon perkara Denny Indrayana.

Vanuatu (2004): Pengadilan membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo tidak sampai sebulan usai dilantik karena masih mengantongi hukuman pidana percobaan yang belum usai.

Baca Juga: Siapa Bripka Agus Sulaiman yang Divonis Mati? Jejak Kejahatan Pelaku Pembunuhan Berencana Mahasiswi UMM

Nigeria (2020): Mahkamah Agung mendiskualifikasi calon wakil gubernur Degi-Eremienyo karena ditemukannya keterangan nama yang tidak konsisten pada dokumen pendidikan.

Filipina (2013): Mahkamah Agung membatalkan pendaftaran Wali Kota Rommel Arnado akibat kepemilikan dan penggunaan paspor asing setelah masa pendaftaran calon.

Kosovo (2011): Pemilihan Presiden Behgjet Pacolli dinyatakan inkonstitusional akibat pelanggaran kuorum sidang parlemen.

Baca Juga: Cegah TPA Putri Cempo Terbakar Lagi, Gunungan Sampah Dibasahi Air Sungai

Malawi (2020): Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilu Presiden 2019 setelah menemukan penyimpangan rekapitulasi syarat suara mayoritas.

Sierra Leone: Yurisprudensi penolakan gugatan pemberhentian akibat hilangnya syarat keanggotaan partai politik.

 

Melalui rujukan yurisprudensi global tersebut, pemohon berharap hakim MK dapat bersikap objektif dan tegas dalam menguji keabsahan dokumen persyaratan yang dipersoalkan.

Editor : Syahaamah Fikria
syarat pendidikan wapres mk gibran rakabuming raka Denny Indrayana