RADARSOLO.COM - Sekitar 50 ribu buruh turun ke jalan dalam demo hari ini, Kamis (24/9/2026), di kawasan Jakarta Pusat.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aksi dipusatkan di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Massa direncanakan bergerak dari sekitar Semanggi menuju kawasan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.
Perwakilan buruh juga dijadwalkan menyerahkan petisi kepada pemerintah terkait sejumlah isu dalam regulasi ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan aksi tersebut menjadi sarana bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Andi, aksi akan dipimpin langsung oleh sejumlah pimpinan buruh. Di sisi lain, perwakilan koalisi juga akan menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi jam 09.00 WIB pagi itu, ada pimpinan buruh yang memimpin aksi massa langsung, dan ada juga yang mengirimkan petisi, surat pada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” ujar Andi.
KBPBI membawa sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Isunya mencakup kepastian kerja, sistem outsourcing, pengupahan, pekerja platform, pesangon, perlindungan buruh perempuan hingga peningkatan keterampilan pekerja.
Apa Saja 11 Tuntutan Buruh dalam Demo Hari Ini?
Ada 11 tuntutan yang dibawa massa dalam aksi 24 September 2026. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perlindungan dan hak pekerja, termasuk pekerja kontrak, pekerja platform, buruh perempuan, penyandang disabilitas hingga pekerja yang terdampak perubahan teknologi.
Berikut daftar 11 tuntutan tersebut:
- Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, memperjelas perlindungan pekerja kontrak atau PKWT, serta mencegah penyalahgunaan program pemagangan.
- Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Memberikan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak. Buruh meminta aturan mengenai pesangon diperkuat dalam regulasi ketenagakerjaan.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
- Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin perlindungan buruh perempuan, termasuk persoalan hak cuti haid. Buruh meminta agar pekerja perempuan tidak dibebani kewajiban menunjukkan surat dokter untuk mendapatkan hak tersebut.
- Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan agar memperoleh akses yang lebih luas ke dunia kerja.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia sebagai respons terhadap perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Polisi Siapkan Pengaturan Lalu Lintas
Besarnya massa dalam demo hari ini berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di sejumlah ruas Jakarta. Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di kawasan Sudirman-Thamrin, Monas, serta sekitar Kompleks DPR/MPR RI.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah mengatakan pengalihan arus akan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan.
“Alih arus akan diterapkan apabila diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan,” kata Firman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat memperhitungkan kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan.
Pengendara diminta memantau informasi terbaru dari TMC Polda Metro Jaya, menggunakan jalur alternatif apabila diperlukan, serta mengikuti arahan petugas di lokasi.
Dengan membawa 11 tuntutan, massa buruh berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi berbagai persoalan pekerja, mulai dari kepastian kerja dan upah hingga perlindungan pekerja di tengah perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA