RADARSOLO.COM — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan kesetaraan syarat pendidikan tingkat menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ditemui di kediamannya di Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026), Jokowi menghormati jalur persidangan yang sedang bergulir di MK.
Dia pun membeberkan secara mendetail rekam jejak studi putra sulungnya tersebut.
Jokowi Beberkan Jenjang Pendidikan Gibran dari Solo hingga Luar Negeri
Guna menepis berbagai narasi miring terkait kualifikasi ijazah putranya, Jokowi memaparkan rekam jejak studi Gibran yang ditempuh secara berjenjang sejak SD hingga kuliah.
Baca Juga: Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo
Ia menjelaskan bahwa masa kecil Gibran dihabiskan di Solo dengan mengemban pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta.
Lalu melanjutkan jenjang sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menamatkan pendidikan SMP di Tanah Air, Gibran terbang ke Singapura untuk menempuh jenjang sekolah menengah di Orchid Park Secondary School hingga mengantongi sertifikasi kualifikasi O-Level.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke Australia melalui program UTS Insearch selama kurang lebih tiga tahun sebagai jalur persiapan kuliah (pathway).
Sebelum akhirnya resmi menyelesaikan jenjang perguruan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Baca Juga: Safari KB Serentak Digelar di Lima Kecamatan, Warga Bisa Dapat Layanan Gratis
"Masuk UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura. Jelas semuanya," papar Jokowi.
Reaksi Jokowi Soal Tudingan Kecurangan Terstruktur
Saat dimintai tanggapan mengenai dalil pemohon di MK yang menuding adanya tindakan manipulatif dan kecurangan terstruktur dalam lolosnya berkas administrasi Gibran di KPU, Jokowi meresponsnya sambil terkekeh.
Baca Juga: Kebakaran di Lahan Tebu Pinggir Jalan Raya Ringroad Solo Merembet ke Kios Rosok
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran telah dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kelakar Jokowi sambil tertawa.
Perkembangan Sidang Sengketa Pendidikan di MK
Sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan Denny Indrayana mempermasalahkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menilai terdapat pengecualian khusus bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat lulusan luar negeri yang sudah berijazah perguruan tinggi.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim MK telah meminta pihak KPU untuk melampirkan seluruh dokumen otentik, risalah perubahan aturan PKPU, serta berkas penyetaraan ijazah guna dibuktikan di persidangan.
Jokowi sendiri memilih menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada kewenangan penuh hakim Mahkamah Konstitusi.
Editor : Syahaamah Fikria