Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan di Sidang MK

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.

 

RADARSOLO.COM — Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di tengah jalannya persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait tudingan bahwa pencalonan putra sulungnya itu bermasalah secara administrasi.

Alasan Jokowi Tolak Tudingan Paket C dan Beberkan Kuliah Gibran

Ditemui di kediamannya di Banjarsari, Solo, Jokowi merespons gugatan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Tempat Sekolah dan Kuliah Gibran, Tanggapi Soal Gugatan Pendidikan Wapres di MK

Jokowi menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi Gibran telah dinyatakan sah dan diterima oleh KPU.

Jokowi menilai tuduhan kecurangan terstruktur terkait ijazah Gibran sangat tidak beralasan. 

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika seorang lulusan lembaga pendidikan luar negeri masih dituntut mengantongi ijazah penyetaraan sekolah nonformal seperti Paket C.

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Disorot Media Asing, Denny Bawa Bukti Diskualifikasi Pemimpin di 6 Negara

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," papar Jokowi.

Dia pun memaparkan jenjang studi yang dilalui Gibran sejak SD di Solo. 

 

Gibran disebut menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. 

Setelah itu, Gibran melanjutkan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga mengantongi kualifikasi O-Level.

Perjalanan dilanjutkan ke Australia melalui jalur persiapan kuliah (pathway) di UTS Insearch selama tiga tahun.

Baca Juga: Kebakaran TPA Putri Cempo Kembali Terjadi, Api Muncul Lagi di Blok C dan D

Sebelum akhirnya menyelesaikan jenjang perguruan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Bawaslu Ungkap Fakta Dibatasi KPU di Sidang MK

Di sisi lain, fakta baru mengemuka dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan kendala besar yang dihadapi jajarannya saat melakukan pengawasan verifikasi berkas pencalonan di KPU.

Baca Juga: Gudang Kosmetik di Jogonalan Klaten Disatroni Maling, Uang Rp 490 Juta Raib

Bagja membeberkan bahwa tim pengawas pemilu dilarang membawa alat dokumentasi hingga dibatasi waktu akses saat memeriksa fisik dokumen di ruangan KPU.

"Yang tidak membolehkan siapa?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.


"KPU," jawab Bagja.

Bagja menjelaskan, pembatasan tersebut sudah terjadi sejak proses pendaftaran, di mana Bawaslu hanya diberi waktu singkat serta tidak diberikan akses penuh pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Hal ini bahkan sempat mendorong Bawaslu melaporkan jajaran komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik pengawasan.

Sementara itu, menanggapi gugatan sengketa syarat pendidikan ini, KPU RI meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon dengan alasan gugatan telah kedaluwarsa. 

Baca Juga: Suami Jadi Korban Kapal Virgo Tenggelam, Irma Kusmawati di Boyolali Harapkan Mukjizat

KPU mengklaim telah memverifikasi dokumen pencalonan Gibran berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.   

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis terhadap KPU yang dinilai hanya "percaya begitu saja" pada surat keterangan tanpa melakukan klarifikasi fisik atau konfirmasi ulang ke dinas pendidikan terkait. 

Persidangan sengketa ini masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi guna mendengarkan keterangan saksi dan bukti tambahan.

Editor : Syahaamah Fikria
pendidikan gibran Bawaslu mk jokowi gibran rakabuming raka