Viral Dugaan Klaster Mewah Ferdy Sambo hingga Pungutan Rp150 Ribu di Lapas Cibinong, Ini Kata Ditjenpas Jabar

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:04 WIB
Penampakan kamar dengan sejumlah fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kawasan Lapas Cibinong.
Penampakan kamar dengan sejumlah fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kawasan Lapas Cibinong.

 

RADARSOLO.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat merespons temuan mengejutkan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Pihaknya kini menerjunkan tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan serta keberadaan klaster hunian mewah yang diisukan dihuni terpidana Ferdy Sambo.

Investigasi internal ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Huni Klaster Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong? Ombudsman Dihalang-halangi saat Sidak

Ditjenpas Dalami Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Blok A

Terkait dugaan praktik pungutan liar, Ombudsman RI sebelumnya mengungkap aduan dari salah satu keluarga pengunjung. 

Suami dari pengunjung tersebut yang mendekam di Blok A Lapas Cibinong dilaporkan wajib menyetor uang sejumlah Rp150 ribu setiap pekannya kepada oknum kepala kamar.

"Itu juga kami baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami. Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Sebut Gibran Tak Butuh Ijazah Paket C, Bawaslu Ungkap Pengakuan Mengejutkan di Sidang MK

Ditjenpas Bantah Ferdy Sambo Tempati Fasilitas Mewah

Sementara terkait dugaan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam penggunaan fasilitas kamar mewah berstandar apartemen, Yudi membantah tuduhan tersebut.

 

Hasil pemeriksaan tim internal memastikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di sel tahanan standar yang sama dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya tanpa ada perlakuan khusus.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana. Pak Ferdy Sambo tetap di kamar yang sama, tidak ada yang dibeda-bedakan karena prototipenya sama rata semuanya," jelas Yudi.

Hal senada diamini oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby, yang memastikan hak serta fasilitas sel yang diterima Sambo setara dengan tahanan lain.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Tempat Sekolah dan Kuliah Gibran, Tanggapi Soal Gugatan Pendidikan Wapres di MK

Klarifikasi Soal Bangunan "Klaster Mewah"

Mengenai deretan bangunan menyerupai rumah dan apartemen yang ditemukan Ombudsman di area belakang lapas, Yudi menyebut area tersebut merupakan Kompleks Rumah Dinas Jabatan resmi yang mengantongi SK Kepegawaian.

Selain itu, juga merupakan area Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) tempat peristirahatan warga binaan yang sedang menjalani program kerja luar.

Kendati demikian, Ditjenpas Jabar menyatakan akan menyisir seluruh temuan lain.

Termasuk dugaan penyalahgunaan tempat hingga ditemukannya botol minuman beralkohol di area tersebut.

Editor : Syahaamah Fikria
lapas cibinong klaster mewah ombudsman ferdy sambo Pungli