RADARSOLO.COM – Siapa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie? Dua nama tersebut kini menjadi perhatian setelah terungkap sebagai napi kasus korupsi PT Timah yang ditemukan berada di area dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Identitas Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama DPR pada Senin (28/9/2026).
Keduanya disebut berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Temuan tersebut menjadi sorotan karena terdapat fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Mashudi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui bagaimana kedua narapidana tersebut bisa berada di area yang memiliki fasilitas seperti rumah tinggal.
Sebanyak 55 warga binaan disebut telah diperiksa dalam rangkaian pemeriksaan internal tersebut. Selain itu, 21 staf dan 14 pejabat lapas juga diperiksa. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan internal tersebut dijanjikan akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10/2026). Mashudi mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai sebelum menarik kesimpulan.
Siapa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie?
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie bukan nama baru dalam perkara hukum. Keduanya merupakan pihak swasta yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi PT Timah, khususnya perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Dalam perkara tersebut, Hasan Tjhie diketahui menjabat sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa. Sementara Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.
Keduanya termasuk jajaran perusahaan swasta yang terseret dalam perkara korupsi tata niaga timah. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding. Hukuman keduanya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Putusan terhadap Hasan Tjhie dan Achmad Albani tersebut kemudian tetap setelah proses kasasi.
Ahmad Albani, General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa
Ahmad Albani atau Achmad Albani merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Dalam perkara tersebut, ia tercatat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Perannya berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan timah.
Pengadilan kemudian menyatakan Achmad Albani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dirinya.
Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa
Sementara itu, Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu smelter swasta yang masuk dalam perkara kasus korupsi PT Timah. Hasan Tjhie bersama Achmad Albani kemudian diproses hukum dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara pada tingkat pertama.
Pada proses banding, hukuman Hasan Tjhie diperberat menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Kenapa Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Disorot?
Nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie kembali mencuat pada September 2026, bukan karena perkara korupsi yang menjerat keduanya, melainkan karena keberadaan mereka di area yang disebut memiliki kamar mewah di Lapas Cibinong.
Ombudsman RI menemukan area dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Dalam area tersebut ditemukan ruangan dengan sejumlah fasilitas, antara lain televisi, ruang tamu, kulkas, pendingin ruangan hingga tempat tidur berukuran besar. Temuan itu kemudian ramai diperbincangkan setelah dokumentasi inspeksi beredar di media sosial.
Saat pemeriksaan berlangsung, Ombudsman juga menemukan dua napi, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, berada di area SAE tersebut. Keberadaan keduanya kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kamar Mewah di Lapas Cibinong Masih Diinvestigasi
Temuan kamar mewah di Lapas Cibinong kini tengah ditelusuri oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dapat berada di area SAE serta bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di lingkungan lapas.
Dirjenpas Mashudi menyatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan. Sejumlah petugas dan pejabat Lapas Cibinong juga diperiksa untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Dengan demikian, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan dua napi kasus korupsi PT Timah yang saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kembali menjadi sorotan setelah ditemukan berada di area kamar mewah Lapas Cibinong saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.
Bagaimana kedua napi tersebut bisa menempati atau berada di area tersebut masih menjadi bagian dari investigasi internal Ditjen Pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan dijadwalkan disampaikan kepada publik setelah proses investigasi selesai.
Editor : Nur PramuditoSumber : ANTARA