RADARSOLO.COM — Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 3 tahun 2026 telah memasuki periode akhir pencairan.
Penyaluran bansos Kemensos ini merupakan upaya dalam menjaga daya beli masyarakat serta menekan angka kemiskinan.
Melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima maupun pendistribusian via Pos, program ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu pemerintah.
Baca Juga: Nestapa 100 Guru PPPK di Solo, Belasan Tahun Mengabdi Tak Kunjung Alih Status
Lantas, sampai kapan batas akhir pencairan bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026, dan bagaimana cara memastikan nama keluarga terdaftar sebagai penerima aktif?
Batas Akhir Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026
Penyaluran bansos Kemensos dibagi dalam empat tahapan sepanjang tahun.
Untuk Tahap 3, periode penyaluran mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, hingga September 2026.
Batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026 untuk penarikan reguler.
Baca Juga: Konvoi Bawa Celurit Berawal Saling Ejek di Medsos, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Dengan periode toleransi rekapitulasi akhir hingga awal Oktober 2026 bagi penerima melalui PT Pos Indonesia maupun Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI).
Bagi KPM yang saldonya sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau telah menerima surat undangan pencairan dari PT Pos, dianjurkan untuk segera melakukan transaksi penarikan tunai.
Besaran Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Pemerintah menyalurkan bantuan sesuai dengan kategori dan indeks yang telah ditetapkan oleh Kemensos:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk penyaluran per tiga bulan (Tahap 3), KPM menerima total Rp600.000.
Baca Juga: Jasad Korban KMP Virgo Tiba di Solo, Tangis Keluarga Pecah
- Program Keluarga Harapan (PKH):
Disesuaikan berdasarkan komponen dalam keluarga (maksimal 4 komponen per KK):
- Ibu Hamil / Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Lanjut Usia (Lansia) / Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
Cara Cek Status KPM Bansos PKH dan BPNT via HP
Untuk memastikan apakah dana bantuan Anda sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau belum, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara online:
1. Pengecekan Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka peramban (browser) di HP dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai data yang tertera di KTP.
- Tuliskan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Baca Juga: Polres Karanganyar Sikat Lima Motor Knalpot Brong di Jalan Lawu
2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" resmi buatan Kementerian Sosial di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie).
- Setelah akun diverifikasi oleh petugas, masuk (login) menggunakan username dan kata sandi.
- Pilih menu "Cek Bansos" untuk melihat daftar bantuan yang diterima.
Baca Juga: Jasad Membusuk di Tepi Sungai Buntung Sukoharjo, Ada Temuan Racun Serangga
Syarat dan Dokumen Wajib Saat Pencairan
Bagi KPM yang mencairkan bantuan melalui kantor Pos, pastikan membawa dokumen pendukung berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli KPM penerima.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat Undangan Pencairan resmi dari PT Pos Indonesia (yang memuat QR code).
Sementara, bagi pencairan via Bank Himbara, pastikan membawa Kartu KKS dan KTP asli.
Jika penerima halangan hadir karena sakit atau tergolong lansia tunggal, penarikan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan surat kuasa dan KTP perwakilan.
Editor : Syahaamah Fikria