Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Aduan Warga Direspons Maksimal 24 Jam

Tri wahyu Cahyono • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:51 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (dua dari kanan) menghadiri agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026). (PEMPROV JATENG)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (dua dari kanan) menghadiri agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026). (PEMPROV JATENG)

RADARSOLO.COM-Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut terbuka setiap bentuk kritik, masukan, hingga aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menegaskan seluruh laporan warga wajib direspons secara sigap dalam tempo maksimal 24 jam demi meningkatkan mutu kinerja birokrasi.

Instruksi tegas tersebut diutarakan Ahmad Luthfi saat menghadiri agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Tinjau Murid Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Gibran dan Ahmad Luthfi Janji Evaluasi Tata Kelola SPPG

Menurut Luthfi, pemenuhan pelayanan publik merupakan manifestasi kewajiban pemerintah agar masyarakat memperoleh hak dasarnya secara mudah, presisi, transparan, serta berkeadilan.

Guna memperluas jangkauan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung ke Kantor Gubernur maupun melalui Balai Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang tersebar di lima eks karesidenan.

"Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons," tegas Luthfi, Rabu (30/9/2026).

Gubernur membeberkan bahwa jajaran Pemprov Jateng terus mengevaluasi dan membenahi ekosistem layanan publik.

Salah satu terobosan yang dikembangkan adalah platform aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN).

Aplikasi ini menyediakan kemudahan akses layanan terpadu sekaligus menjadi saluran aspirasi dan pengaduan warga.

Baca Juga: Buka Rumah Rakyat untuk Nobar Timnas Indonesia vs Singapura, Gubernur Luthfi Bawa Kebersamaan Warga Jateng

Selain aplikasi JNN, Pemprov Jateng memfasilitasi program Rumah Rakyat yang dapat diakses secara luring (offline) maupun daring (online).

Metode pelayanan hybrid hingga aksi jemput bola terus dipacu agar aksesibilitas warga makin merata.

Apresiasi Komisi II DPR RI atas Skor Ombudsman

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa memedomani Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, DPR dan DPRD bersama Ombudsman serta elemen masyarakat bertindak sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.

Aria menilai Provinsi Jawa Tengah konsisten menorehkan capaian prestasi di ranah tata kelola pelayanan publik sepanjang beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Ahmad Luthfi Perketat Alih Fungsi Sawah di Jawa Tengah

"Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus," tutur Aria Bima.

Aria memaparkan rekam jejak penilaian Ombudsman terhadap Pemprov Jateng yang mencatatkan tren kenaikan signifikan.

Skor kepatuhan Jateng melonjak dari angka 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022.

Tren positif berlanjut ke angka 94,5 pada 2023 hingga menembus skor 98,21 pada 2024.

Capaian skor 98,21 tersebut menobatkan Provinsi Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik kedua secara nasional dari total 38 provinsi di Indonesia.

Aria menambahkan, masukan publik dari saluran pelaporan aduan, media massa utama, hingga media sosial harus dipandang sebagai langkah evaluasi korektif demi mempertahankan praktik pelayanan yang ramah bagi masyarakat. (wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
respons aduan warga kunker spesifik komisi II dpr ri pelayanan publik Gubernur Jateng Ahmad Luthfi