Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Libur Nasional? Cek Aturan Resminya Sesuai SKB 3 Menteri

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.

 

RADARSOLO.COM -  Momen peringatan bersejarah nasional, Hari Kesaktian Pancasila, kembali diperingati masyarakat Indonesia pada besok Kamis, 1 Oktober 2026. 

Peringatan tahunan ini digelar untuk mengenang keteguhan ideologi negara serta menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam tragedi G30S/PKI tahun 1965.

Lantas, apakah tanggal 1 Oktober 2026 besok ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah?

Baca Juga: 1 Oktober 2026 Besok Memperingati Hari Apa? Cek Sejarah Besar dan Aturan Lengkap Pasang Bendera Merah Putih

Status 1 Oktober 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Mengacu pada penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 1 Oktober 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, tidak ada tanggal merah untuk peringatan ini. 

Seluruh aktivitas perkantoran instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Film G30S/PKI Tayang di TV Mana Malam Ini? Mulai Jam 20.00 WIB, Cek Sinopsisnya

Hari Kesaktian Pancasila tergolong sebagai hari penting nasional yang diperingati tanpa adanya penghentian aktivitas operasional kerja secara umum.

 

 

Ketentuan Pengibaran Bendera dan Upacara

Kendati bukan hari libur, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan instansi untuk memperingati momen ini secara khidmat. 

Berdasarkan edaran resmi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026, tema resmi yang diusung pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 adalah:

"Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Baca Juga: Jenazah Korban KM Virgo Transport asal Karanganyar Dimakamkan, Dikenali dari Tanda Lahir

Berikut beberapa poin panduan yang perlu dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026:

- Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh

Setelah mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September sebagai tanda duka nasional, seluruh kantor instansi, sekolah, dan pemukiman warga diimbau menaikkan Bendera Merah Putih setinggi satu tiang penuh pada 1 Oktober 2026 mulai pukul 06.00 waktu setempat.

- Pelaksanaan Upacara Bendera

Lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan disarankan menyelenggarakan upacara bendera secara luring di halaman kantor masing-masing.

 

- Menyimak Amanat Peringatan

Masyarakat diimbau menyaksikan atau mendengarkan Pidato Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dari Menteri Kebudayaan yang disiarkan melalui televisi nasional maupun kanal digital resmi.

Editor : Syahaamah Fikria
1 oktober 2026 1 Oktober libur nasional Hari Kesaktian Pancasila SKB 3 Menteri