RADARSOLO.COM — Menjelang peringatan nasional Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026, seluruh instansi pemerintah, sekolah, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah diimbau untuk menggelar upacara bendera.
Sebagai panduan resmi penyelenggaraan, Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Dokumen ini menjadi acuan utama susunan acara, tata cara pengibaran bendera, hingga ketentuan pakaian peserta upacara.
Bagi panitia atau masyarakat yang membutuhkan berkas resminya, berikut informasi lengkap beserta link download pedoman upacara bendera Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.
Ketentuan Utama Penyelenggaraan Upacara 2026
Berdasarkan tindak lanjut edaran dari Kementerian Kebudayaan tertanggal 23 September 2026, pelaksanaan upacara bendera diatur dalam beberapa poin penting:
1. Upacara Tingkat Pusat
Pelaksanaan upacara bendera tingkat pusat dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Kebudayaan dan dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
2. Upacara Tingkat Daerah dan Satuan Pendidikan
Seluruh satuan kerja pemerintah daerah, kantor perwakilan, UPT, serta instansi pendidikan/sekolah menyelenggarakan upacara bendera secara mandiri di lokasi masing-masing dengan mengacu pada pedoman resmi yang telah ditetapkan.
Download Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dokumen pedoman resmi berformat PDF yang memuat naskah ikrar, susunan acara, hingga teks doa dapat diunduh secara gratis melalui portal resmi kementerian terkait.
--LINK Unduh PDF Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan
Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026--
Pastikan mengunduh dokumen resmi dengan nomor edaran B/668/MK/TU.02.03/2026 agar tata cara pelaksanaan upacara di instansi atau sekolah sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Editor : Syahaamah Fikria