BSU 2026 Kembali Diberikan Oktober-Desember, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp 900.000

Nur Pramudito • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Cara cek penerima BSU 2025 di laman bsu.kemnaker.go.id. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 untuk periode Oktober-Desember sebesar Rp 300.000 per bulan, yang rencananya akan disalurkan langsung Rp 900.000.
Cara cek penerima BSU 2025 di laman bsu.kemnaker.go.id. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 untuk periode Oktober-Desember sebesar Rp 300.000 per bulan, yang rencananya akan disalurkan langsung Rp 900.000.

RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 bagi pekerja pada penghujung tahun ini.

Bantuan tersebut direncanakan disalurkan pada kuartal IV, yakni selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Airlangga menyebut pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026),” kata Airlangga, Rabu (30/9/2026).

13,3 juta pekerja akan menerima BSU 2026

Dalam rencana tersebut, BSU 2026 kembali diberikan kepada 13,3 juta pekerja yang nantinya memenuhi ketentuan penerima.

Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan. Karena bantuan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, maka total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp 900.000.

Artinya, apabila sesuai dengan rencana pemerintah, penerima BSU akan memperoleh bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dalam satu kali pembayaran.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun.

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.

Meski rencana BSU 2026 telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.

Informasi mengenai batas maksimal gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, rekening penyalur, hingga mekanisme pencairan juga masih menunggu ketentuan resmi.

Cara cek BSU menggunakan NIK

Sambil menunggu aturan terbaru, pekerja dapat melihat mekanisme pengecekan yang digunakan dalam program BSU sebelumnya.

Laman resmi BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, saat ini masih berkaitan dengan layanan pengecekan BSU 2025.

Karena itu, informasi yang muncul pada laman tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026.

Pada program sebelumnya, pengecekan status penerima dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Berikut langkah pengecekan BSU melalui laman resmi Kemnaker:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  2. Cari bagian “Pengecekan NIK Penerima”.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan atau captcha.
  5. Pilih tombol “Cek Status”.
  6. Sistem kemudian menampilkan informasi berdasarkan data penerima BSU 2025.

Pada BSU 2025, penerima yang telah ditetapkan mendapatkan keterangan terkait batch pencairan serta jalur penyaluran bantuan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

Dengan demikian, hasil pengecekan yang muncul saat ini harus dibaca sesuai tahun program.

Jika sistem masih menampilkan status BSU 2025, informasi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa pekerja merupakan penerima BSU 2026.

BSU 2025 berbeda dengan BSU 2026

Pekerja juga perlu membedakan ketentuan BSU 2025 dengan program BSU 2026.

Pada 2025, ketentuan penerima diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu ketentuannya mencakup peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Sementara untuk BSU 2026, pemerintah baru menyampaikan rencana penyaluran pada kuartal IV. Detail mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bagaimana proses pencairannya belum diumumkan secara lengkap.

Oleh sebab itu, pekerja yang berharap memperoleh Rp 900.000 dari program BSU 2026 sebaiknya tidak menjadikan status pada laman pengecekan BSU 2025 sebagai acuan.

Pemerintah masih perlu menetapkan dan mengumumkan ketentuan resmi mengenai penerima, jadwal pencairan, serta cara mengecek status BSU 2026.

Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, 13,3 juta pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : bsu.kemnaker.go.id
bsu kemnaker go id bsu kemnaker go id 2026 BSU 2026 cara cek bsu bantuan subsidi upah bsu