Mulai 2027, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai 2027.
Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai 2027.

RADARSOLO.COM - Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas yang turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan, skema PPh Pasal 21 DTP akan kembali dilanjutkan pada tahun depan. Kali ini, cakupannya diperluas sehingga dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Siapa Saja Menteri yang Diganti di Reshuffle Kabinet Hari Ini? Cek Daftar Lengkap Pejabat Baru Prabowo

Sebelumnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah, seperti industri padat karya dan pariwisata.

Mulai 2027, cakupan tersebut direncanakan diperluas. Pekerja dari berbagai sektor dapat memperoleh insentif selama memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," ujar Airlangga.

Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Terbaru Usai Reshuffle 1 Oktober 2026: Cek Nama-namanya

Artinya, pekerja tidak hanya dari sektor tertentu yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan, PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah.

Selain memperluas PPh DTP, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP nantinya akan disesuaikan dengan angka inflasi. Penyesuaian tersebut berpotensi mengubah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Meski demikian, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait besaran PTKP yang baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan ditetapkan pemerintah untuk 2027.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
Bebas pajak gaji di bawah Rp10 juta Phn 21 pemerintah