RADARSOLO.COM - Istilah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah berencana memperluas kebijakan tersebut pada 2027.
Lantas, apa sebenarnya PPh 21 DTP dan bagaimana cara kerjanya?
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini umumnya berkaitan dengan penghasilan yang diterima pekerja dari pemberi kerja.
Sementara itu, PPh 21 DTP merupakan fasilitas ketika pajak penghasilan yang seharusnya menjadi beban pekerja ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan program yang ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026 Sampai Kapan? Cek Status KPM Sebelum Terlambat
Dengan skema tersebut, pekerja tetap memiliki penghasilan yang menjadi objek PPh 21. Namun, pajak yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas DTP tidak dibayarkan oleh pekerja karena ditanggung pemerintah.
Sebab itu, PPh 21 DTP tidak sama dengan penghapusan pajak secara permanen. Fasilitas tersebut merupakan insentif yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah dan berlaku sesuai periode serta persyaratan yang ditetapkan.
Pada 2027, pemerintah berencana memperluas cakupan PPh 21 DTP. Jika sebelumnya insentif diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu, seperti padat karya dan pariwisata, cakupannya direncanakan menjadi lebih luas.
Pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta direncanakan dapat masuk dalam cakupan insentif tersebut. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Baca Juga: Batas Akhir Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Sampai Kapan? Cek Status KPM Sekarang
Namun, angka penghasilan tersebut belum berarti setiap pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis terbebas dari seluruh kewajiban pajak. Ketentuan mengenai kriteria penerima, besaran PPh yang ditanggung, serta mekanisme pelaksanaannya tetap mengikuti aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan angka inflasi.
PTKP merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh. Jika batas tersebut disesuaikan, jumlah penghasilan yang tidak PPh 21 DTP dan PTKP merupakan dua hal yang berbeda.
PPh 21 DTP berkaitan dengan pajak yang ditanggung pemerintah melalui fasilitas tertentu, sedangkan PTKP berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Rencana perluasan PPh 21 DTP pada 2027 nantinya akan mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah. Pekerja perlu memperhatikan aturan tersebut untuk mengetahui apakah penghasilannya masuk dalam cakupan penerima insentif.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum