Apa Itu Wantimpres? Ini Tugas dan Perannya dalam Pemerintahan Presiden

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut menjadi momen penting karena para anggota Wantimpres akan menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres dan apa saja tugasnya?

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Keberadaan lembaga ini memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Secara kedudukan, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan pemerintahan seperti kementerian, melainkan lembaga yang memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Terbaru Usai Reshuffle 1 Oktober 2026: Cek Nama-namanya

Apa Tugas Wantimpres?

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pemberian nasihat tersebut tidak hanya dilakukan ketika Presiden meminta, tetapi juga dapat diberikan atas inisiatif Wantimpres sendiri.

Masukan yang diberikan dapat berasal dari berbagai bidang sesuai keahlian para anggotanya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 memungkinkan Presiden melakukan pembidangan, antara lain politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan keuangan, serta kesejahteraan rakyat.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga wajib menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden. Mereka tidak diperbolehkan menyebarluaskan isi pertimbangan tersebut kepada pihak lain.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
tugas dan peran rocky gerung Prabowo presiden wantimpres