Cek BSU Kemnaker 2026, Apakah Anda Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Cara dan Syaratnya

Nur Pramudito • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:43 WIB
Cek BSU Kemnaker 2026, Apakah Anda Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Cara dan Syaratnya
Cek BSU Kemnaker 2026, Apakah Anda Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Cara dan Syaratnya

RADARSOLO.COM - Cek BSU Kemnaker 2026 menjadi informasi yang banyak dicari pekerja setelah pemerintah memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026.

Pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk 13,3 juta pekerja. Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, total BSU yang diterima selama tiga bulan mencapai Rp 900.000.

Lantas, bagaimana cara Cek BSU Kemnaker 2026 dan apakah Anda termasuk penerima Rp 900.000?

Cara Cek BSU Kemnaker 2026

Pekerja yang ingin mengetahui status bantuan dapat memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Namun, berdasarkan kondisi laman pada 3 Oktober 2026, informasi yang tersedia masih berkaitan dengan program BSU 2025. Karena itu, hasil pengecekan yang muncul saat ini belum bisa dijadikan dasar untuk memastikan seseorang termasuk penerima BSU 2026.

Pada program sebelumnya, pengecekan dilakukan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara cek BSU Kemnaker berdasarkan mekanisme yang digunakan pada program sebelumnya:

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu Cek NIK.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Isi kode keamanan atau captcha.
  5. Klik tombol Cek Status.
  6. Tunggu informasi mengenai status penerima yang ditampilkan sistem.

Perlu diperhatikan, mekanisme cek BSU Kemnaker 2026 masih dapat berubah. Pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah tata cara pengecekan BSU 2026 akan sama dengan program sebelumnya.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya termasuk penerima Rp 900.000 hanya berdasarkan informasi atau hasil pengecekan yang masih mengacu pada program BSU 2025.

Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Rp 900.000?

Pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran BSU 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Meski demikian, kriteria penerima secara lengkap belum diumumkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU 2026 diberikan satu kali untuk periode tiga bulan.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Artinya, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total Rp 900.000 untuk periode tiga bulan.

Namun, siapa saja yang termasuk penerima BSU Kemnaker 2026 masih menunggu aturan resmi pemerintah.

Syarat BSU Kemnaker 2026 Belum Diumumkan

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi seluruh persyaratan penerima BSU 2026.

Beberapa ketentuan seperti batas maksimal gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kategori pekerja yang berhak menerima bantuan masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja tidak bisa menggunakan seluruh persyaratan BSU 2025 sebagai patokan pasti untuk menentukan apakah termasuk penerima BSU Rp 900.000 pada 2026.

Syarat BSU 2025 sebagai Gambaran

Sambil menunggu aturan terbaru, persyaratan BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran mengenai ketentuan yang pernah diterapkan pemerintah.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 antara lain harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Akan tetapi, ketentuan tersebut merupakan persyaratan BSU 2025. Belum ada kepastian bahwa seluruh kriteria tersebut akan kembali diberlakukan untuk BSU Kemnaker 2026.

Pekerja perlu menunggu regulasi resmi untuk mengetahui syarat sebenarnya.

BSU Kemnaker 2026 Kapan Cair?

BSU 2026 direncanakan diberikan pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.

Berbeda dengan bantuan yang diberikan setiap bulan secara terpisah, BSU 2026 direncanakan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

Dengan nilai Rp 300.000 setiap bulan, total yang akan diterima pekerja yang ditetapkan sebagai penerima adalah Rp 900.000.

Meski periode penyaluran sudah disebutkan, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pencairan BSU Kemnaker 2026.

Mekanisme penyaluran, termasuk rekening atau metode pembayaran yang akan digunakan, juga masih menunggu informasi resmi.

Jangan Salah Cek Status BSU 2026

Pekerja yang ingin cek BSU Kemnaker 2026 sebaiknya bersabar hingga sistem resmi diperbarui.

Saat ini, laman bsu.kemnaker.go.id masih berkaitan dengan program 2025 sehingga belum dapat digunakan untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima Rp 900.000 pada program BSU 2026.

Informasi mengenai syarat, penerima, jadwal pencairan, dan cara cek BSU 2026 sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor : Nur Pramudito
Sumber : bsu.kemnaker.go.id
bsu kemnaker go id bsu kemnaker 2026 BSU 2026 syarat penerima BSU cek BSU