26 Wantimpres Prabowo Digaji Rp76,5 Juta Sebulan, Berapa Uang Negara yang Keluar?

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di balik pelantikan tersebut, ada angka menarik terkait hak keuangan yang diterima para anggota.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, setiap Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Artinya, nominal Rp76,5 juta tersebut berlaku untuk masing-masing orang, bukan jumlah yang dibagi kepada seluruh anggota Wantimpres.

Baca Juga: Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah? Begini Cara Kerjanya Mulai 2027

Dengan jumlah anggota yang dilantik Prabowo mencapai 26 orang, jika dihitung secara sederhana, total hak keuangan yang dialokasikan untuk seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar dalam satu bulan.

Jika nominal tersebut dihitung selama 12 bulan penuh, angkanya mencapai sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun.

Perhitungan tersebut merupakan nilai bruto berdasarkan besaran hak keuangan yang ditetapkan dalam Perpres. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas MDR

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
dewan pertimbangan presiden rocky gerung' Prabowo gaji wantimpres