RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, para anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas yang disetarakan dengan fasilitas bagi menteri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tidak mencantumkan nominal khusus untuk setiap fasilitas tersebut.
Lantas, fasilitas apa saja yang dimaksud?
Berdasarkan ketentuan tersebut, fasilitas yang diterima Wantimpres berkaitan dengan sejumlah kebutuhan penunjang jabatan, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan perjalanan dinas. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Wantimpres.
Selain itu, kebutuhan perjalanan dinas juga menjadi bagian dari fasilitas yang mengikuti ketentuan bagi menteri. Artinya, ketika menjalankan tugas kedinasan, anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas perjalanan sesuai aturan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum