RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan stimulan ekonomi di penghujung tahun melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Bantuan ini diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat pekerja pada kuartal IV (Oktober, November, dan Desember 2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa alokasi BSU tahun ini mencapai hampir Rp12 triliun.
Baca Juga: Cek BSU Kemnaker 2026, Apakah Anda Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Cara dan Syaratnya
"Diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga.
Subsidi gaji senilai Rp300 ribu per bulan ini disalurkan sekaligus dalam satu kali transfer dengan total nominal Rp900 ribu.
Namun, apakah pencairan BSU Rp900 ribu ini memperhitungkan kriteria kelompok desil sosial ekonomi?
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Cair Terakhir September 2026: Bagaimana Jika Belum Dapat? Ini Solusinya
BSU 2026 Menyasar Pekerja Desil Berapa?
Dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kelompok Desil 1 hingga 4 biasanya diplot sebagai prioritas bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, bagaimana dengan BSU 2026?
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan juknis resmi yang mengaitkan kepesertaan BSU secara spesifik dengan kriteria desil DTSEN.
Namun, berdasarkan skema penyaluran BSU pada periode sebelumnya, penetapan penerima tidak didasarkan pada peringkat desil.
Melainkan pada status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan serta batas maksimal upah bulanan.
Bahkan, pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKH (yang umumnya berada di Desil 1–4) justru bukan prioritas penerima BSU guna menghindari tumpang tindih anggaran bantuan pemerintah.
Estimasi Syarat Ketentuan Penerima BSU
Sembari menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru untuk periode 2026 terbit, kriteria umum penerima bantuan diprediksi masih merujuk pada regulasi BSU terdahulu:
Baca Juga: Toyota Fortuner atau Isuzu MU-X? Ini Perbandingan SUV Diesel 7 Penumpang dari Mesin hingga Fitur
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan (atau disesuaikan dengan UMP/UMK wilayah kerja).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang sedang tidak menerima bansos PKH pada tahun berjalan.
Baca Juga: Persib Bandung Pindah Kandang! Dewa United, Viettel, dan Persik Dijamu di Lokasi Ini
Panduan Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Saat ini, pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait akses dan cara cek penerima BSU 2026.
Namun, berdasarkan program penyaluran BSU tahun sebelumnya, pekerja dapat memantau kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Langkah Cek via Portal Kemnaker:
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir layar ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Tulis kode keamanan (captcha) yang tertera di layar.
- Klik "Cek Status" untuk melihat notifikasi kepesertaan.