RADARSOLO.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akan digelontorkan dan jadi salah satu instrumen stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV yang mencakup periode Oktober, November, Desember 2026.
Bantuan ini disiapkan untuk memperkuat daya beli sekitar 13,3 juta pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Pada alokasi tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Desil Berapa? Subsidi Gaji Cair Oktober-Desember 2026
Menariknya, penyaluran dilakukan dalam satu kali transfer sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga setiap pekerja penerima akan mengantongi total bantuan sebesar Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran hampir mencapai Rp12 triliun untuk merealisasikan program tersebut.
Lantas, apakah dana BSU Rp900 ribu ini sudah mulai dicairkan dan bagaimana cara mengecek tautan (link) resminya?
Baca Juga: Cek Bansos Pencairan Oktober-Desember 2026 Mulai Kapan? Jadwal Lengkap dan Cara Cek NIK
Apakah BSU Rp900 Ribu Sudah Cair?
Meski periode program ditetapkan untuk kuartal IV atau Tahap 4 (Oktober–Desember 2026), pemerintah hingga saat ini belum merilis tanggal pasti pencairan dana BSU ke rekening masing-masing penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mematangkan petunjuk teknis (juknis) serta mekanisme penyaluran agar dana stimulus tepat sasaran.
Pekerja diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mempercayai kabar burung terkait pencairan sebelum ada pengumuman resmi dari Kemnaker.
Update Link Resmi BSU 2026 dan Cara Cek NIK
Pada penyaluran BSU periode sebelumnya, Kemnaker menyediakan tautan khusus untuk pengecekan status penerima melalui domain resmi:
---KLIK LINK BSU di bsu.kemnaker.go.id---
Baca Juga: Indonesia vs Thailand, Siapa Paling Punya Peluang Juara FIFA ASEAN Cup 2026?
Hingga saat ini, sistem pengecekan daring untuk periode 2026 di portal tersebut masih belum dapat diakses untuk cek BSU 2026.
Sembari menunggu, pekerja disarankan untuk menyimpan (bookmark) alamat situs tersebut guna memantau ketersediaan fitur pengecekan.
Berdasarkan skema acuan sebelumnya, tahapan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: 8.889 Pemilih Dicoret dari Data Pemilih Wonogiri, Ini Alasannya
- Akses portal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Pengecekan Status Penerima.
- Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang tampil pada layar.
- Klik tombol Cek Status untuk melihat Notifikasi Kepesertaan.
Ketentuan dan Syarat Penerima BSU 2026
Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator awal, namun tidak otomatis membuat seorang pekerja langsung terdaftar sebagai penerima BSU 2026.
Sembari menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru untuk edisi 2026 diterbitkan, kriteria umum penerima bantuan diperkirakan masih mengacu pada aturan dasar berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK valid.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Memiliki gaji atau upah bulanan di bawah batas maksimal yang ditentukan (umumnya maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK).
4. Bukan merupakan Anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun berjalan.
Editor : Syahaamah Fikria