RADARSOLO.COM - Pemerintah tengah mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Namun, BSDI perlu dibedakan dengan Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah, sedangkan BSDI dalam RUU SDI dirancang sebagai sebuah lembaga yang nantinya memiliki peran dalam mengoordinasikan tata kelola data nasional.
Dalam pembahasan RUU SDI pada September 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut BSDI akan memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Lembaga tersebut diproyeksikan menjadi orkestrator yang menghubungkan pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
Baca Juga: Apa Itu Wantimpres? Ini Tugas dan Perannya dalam Pemerintahan Presiden
Dengan peran tersebut, BSDI nantinya tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang mengambil seluruh data dari berbagai instansi untuk kemudian dikuasai sendiri. Konsep yang dibahas justru menempatkan BSDI sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data nasional.
Salah satu tugas yang dirancang untuk BSDI adalah menjalankan fungsi sebagai Wali Data Nasional. Lembaga ini juga diarahkan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi.
Selain itu, BSDI dirancang berperan dalam penetapan standar data, metadata, dan kode referensi. Hal tersebut diperlukan agar data yang diproduksi berbagai instansi memiliki standar yang dapat digunakan bersama.
Baca Juga: Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah? Begini Cara Kerjanya Mulai 2027
Keberadaan badan khusus tersebut muncul karena tata kelola data pemerintah melibatkan banyak pihak. Saat ini terdapat pembina data, produsen data, walidata, serta pengguna data dengan fungsi masing-masing. Karena itu, diperlukan koordinasi yang jelas agar sistem yang berbeda dapat saling terhubung.
Dalam pembahasan RUU, BSDI juga dikaitkan dengan interoperabilitas dan mekanisme berbagi pakai data antarinstansi. Tujuannya agar data dapat digunakan kembali secara aman dan terukur tanpa setiap instansi harus membangun sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Badan Satu Data Indonesia belum menjadi lembaga yang berdiri secara resmi berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Pembentukannya masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia pada 2026. Karena itu, fungsi dan struktur final BSDI masih bergantung pada proses legislasi.
Jika nantinya terbentuk, BSDI diharapkan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat ekosistem Satu Data Indonesia. Lembaga tersebut akan berperan memastikan berbagai pihak dapat bekerja dalam tata kelola data yang lebih terintegrasi, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum