Kenapa Data Pemerintah Harus Disatukan? Mengenal Satu Data Indonesia

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 08:37 WIB
Pembahasan RUU SDI.
Pembahasan RUU SDI.

RADARSOLO.COM - Pernah mengisi data yang sama berulang kali saat mengurus layanan pemerintah? Atau menemukan angka berbeda ketika melihat data dari dua instansi? Persoalan semacam ini menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong Satu Data Indonesia (SDI).

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, mudah diakses, serta dapat dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sederhananya, SDI bukan berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan menjadi satu file atau disimpan di satu tempat. Konsep ini lebih berkaitan dengan bagaimana data dari berbagai instansi memiliki standar dan tata kelola yang sama sehingga dapat digunakan secara terpadu.

Baca Juga: Mulai 2027, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, penyelenggaraan SDI diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan. Standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena pemerintah memiliki data dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Jika masing-masing berjalan dengan standar berbeda, data berpotensi sulit dibandingkan, diperbarui, atau digunakan secara bersama-sama.

Melalui SDI, data diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam membuat kebijakan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan banyak data, tetapi juga membutuhkan data yang konsisten dan dapat dipercaya ketika digunakan untuk merencanakan pembangunan.

Baca Juga: Bukan Gibran? 3 Nama Ini Disebut Masuk Skenario Cawapres Prabowo 2029

Saat ini, Portal Satu Data Indonesia yang dikelola Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat di Kementerian PPN/Bappenas menjadi salah satu wadah penyebarluasan data pemerintah. Portal tersebut menyediakan ratusan ribu dataset dari berbagai instansi.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
Badan Satu Data Indonesia RUU SDI dpr ri Satu Data Indonesia