RADARSOLO.COM - Menjelang akhir tahun, pemerintah memastikan bakal kembali menyaurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk pada pekerja.
Program bantalan sosial ini menargetkan 13,3 juta buruh atau pekerja di Tanah Air. Lantas, kapan uang Rp900 ribu tersebut mulai disalurkan ke rekening pekerja?
Bantuan Langsung Dirapel 3 Bulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, dana BSU sebesar Rp300.000 per bulan disalurkan untuk periode tiga bulan berturut-turut, yaitu Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Link BSU 2026: Cek Nama Anda, Apakah Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Laman Resmi dan Caranya
Penyaluran uang tersebut tidak akan dicicil per bulan, melainkan dicairkan sekaligus (dirapel).
Artinya, tiap pekerja yang memenuhi syarat akan langsung menerima transferan tunai sebesar Rp900.000.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," tutur Airlangga.
Baca Juga: Link BSU 2026: Cek Nama Anda, Apakah Termasuk Penerima Rp 900.000? Ini Laman Resmi dan Caranya
Kapan Uang BSU 2026 Ditransfer ke Rekening?
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2026 ini akan dieksekusi pada Kuartal IV 2026, atau di rentang bulan Oktober hingga Desember ini.
Namun, untuk tanggal pasti kapan uangnya cair, para pekerja harap bersabar sedikit.
Pasalnya, pemerintah saat ini masih mengebut penyelesaian payung hukumnya, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis pencairan lainnya.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya dan aturan pendukung lain. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan kapan pastinya program ini mulai berlaku," jelas Airlangga.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Bagi yang penasaran apakah namanya masuk dalam daftar 13,3 juta penerima BSU 2026, bisa memantaunya secara berkala melalui link resmi pemerintah.
Ada dua situs utama yang biasanya digunakan:
- Laman Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Laman BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun demikian, hingga awal Oktober 2026 ini, kedua laman resmi tersebut belum diperbarui dan masih menampilkan data penerima BSU tahun 2025.
Jadi, jika mencoba mengecek sekarang dan nama Anda tidak muncul, jangan panik dulu.
Baca Juga: Industri Genting di Jaten Karanganyar Dicoret dari Program Gentingisasi Presiden Prabowo
Tunggu sampai ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa sistem database 2026 sudah live dan bisa diakses.
Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu
Meski aturan resmi untuk BSU 2026 masih digodok, syarat penerimanya kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan BSU tahun sebelumnya.
Sebagai referensi, berikut adalah syarat penerima BSU pada 2025:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
- Berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai Upah Minimum Daerah/UMR setempat).
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan tahun lalu dilakukan lewat bank pelat merah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi pekerja yang tidak punya rekening Himbara, dana bantuan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Editor : Syahaamah Fikria